Berita

Presiden Joko Widodo-La Nyalla Mattalitti/Net

Politik

La Nyalla Fitnah Jokowi, Polisi Jangan Tajam Ke Oposisi

Netizen Beri Jempol Ke Mahfud MD
SELASA, 18 DESEMBER 2018 | 15:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pandangan begawan hukum Prof. Mahfud MD tentang posisi hukum kasus fitnah mantan kader Gerindra La Nyalla Mattalitti terhadap Presiden Joko Widodo jadi perbincangan di sosial media.

Mahfud, sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, mengatakan bahwa pengakuan bersalah dan permintaan maaf La Nyalla Mattalitti tidak lantas membuatnya bebas dari jeratan hukum.

La Nyalla tiga kali meminta maaf kepada Jokowi. Usai menghadiri konsolidasi caleg PKB di Jakarta kemarin, Jokowi mengungkapkan permintaan maaf disampaikan La Nyalla dalam pertemuan di Surabaya.

Menurut Jokowi, permintaan maaf pertama disampaikan La Nyalla karena ia adalah salah satu sosok di balik Obor Rakyat, tabloid berisi fitnah terkait Jokowi dan keluarga yang beredar pada Pilpres 2014.

Kedua, La Nyalla meminta maaf karena menyebarkan isu Jokowi adalah aktivis atau anggota Partai Komunis Indonesia. Soal permintaan maaf La Nyalla yang ketiga, Jokowi mengatakan tak bisa menyampaikannya ke publik.

Menurut Mahfud, kepolisian bisa memproses La Nyalla tanpa harus menunggu pengaduan. La Nyalla bisa dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946, menyebarkan berita bohong.

"Ancamannya 10 tahun, kadaluarsa (kasus) nya 12 tahun. (La Nyalla) masih bisa ditangkap hari ini," jelas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu bahkan menyebut kasus La Nyalla lebih berat dari kasus Ratna Sarumpaet. Ratna berbohong soal dirinya sendiri, sementara perbuatan La Nyalla, sesuai pengakuannya, berisi fitnah, SARA dan mengarah ke individu Jokowi.

Di Twitter, ratusan netizen mendukung pernyataan Mahfud MD itu. Salah satunya politisi PKS yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid. "La Nyalla ngaku sebagai penyebar fitnah @jokowi PKI. Kasus La Nyalla lebih berat dari kasus Ratna Sarumpaet. Harusnya polisi tegakkn hukum yg adil. Itu pendapat Prof @mohmahfudmd. Polisi mestinya mengerti agar rakyat percaya Indonesia masih negara hukum yang adil," kicau @hnurwahid diretweet 580 lmdan disukai 1000 lebih warganet.

Netizen lainnya, @MacanBatak mendesak polisi. "Sudah saatnya @DivHumas_Polri @BareskrimPolri memproses La Nyalla dan lainnya yang sudah mengaku. Hukum harus tetap ditegakkan seperti kata Prof @mohmahfudmd."

Baca: Mahfud MD: La Nyalla Masih Bisa Ditangkap

Cuitnya senada dengan @zudhi_setiadi. Kasus masih bisa dan seharusnya diproses. "Maaf dari @jokowi tidak serta merta membebaskan orang ini dari jerat hukum. Bagaimana @DivHumas_Polri? Apakah mau dibiarkan berlarut-larut sampai kedaluwarsa?" cuitnya.

Warganet pemilik akun @MuhammadNurAkba menyindir. "Kan udah dukung petahana, jadi nggak perlu lagi diperiksa. Kalau La Nyalla dukung Prabowo baru wajib diperiksa (hukum rezim sekarang)." Kritiknya pedas diamini nyinyiran @smkar. "Hukum itu tajam ke oposisi, tumpul ke kroni."[dem]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya