Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kadiv II PT Waskita Karya Fathor Rahman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka proyek infrastruktur.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, keduanya menunjuk beberapa sub kontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek fiktif. Di mana, anggaran proyek dipakai untuk menguntungkan diri sendiri.
Modusnya, tersangka menunjuk sub kontraktor untuk beberapa proyek yang sebetulnya sudah dilaksanakan pekerjaannya oleh perusahaan lain.
"Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan sub kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).
Agus menambahkan, KPK mengidentifikasi 14 proyek yang menjadi bancakan permainan kedua tersangka, yakni proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, proyek Bandara Kualanamu, proyek Bendungan Jati Gede, dan proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1.
Berikutnya proyek PLTA Genyem, proyek Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1, proyek Fly Over Tubagus Angke, proyek Fly Over Merak- Balaraja, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1.
Selanjutnya proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat.
[wah]