Berita

Jokowi-La Nyalla/Net

Politik

PILPRES 2019

La Nyalla Tak Perlu Potong Leher, Cukup Bayar Rp 1,6 Miliar

SENIN, 17 DESEMBER 2018 | 15:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

La Nyalla Mattalitti tidak perlu memotong lehernya jika Prabowo Subianto mengalahkan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019 di daerah Madura, Jawa Timur.

"Nazar yang terkait perbuatan haram, perbuatan maksiat seperti berzinah, bunuh diri atau membunuh orang tidak perlu dilaksanakan," terang KH Jamil Munawar dari Pondok Pesantren Tanwiriyyah Cianjur, Jawa Barat, melalui sambungan telepon kepada redaksi.

Dalam Islam, kata Kiai Jamil Munawar, nazar harus dilaksanakan selama terkait perbuatan yang dibolehkan syariat atau perbuatan sunnah. Misalnya, si pulan bernazar kepada Allah kalau bisa besanan dengan si pulan akan bersedekah kepada 20 anak yatim. Karena nazar yang diucapkan La Nyalla terkait perbuatan maksiat, sebut dia, cukup diganti dengan kifarat atau denda.


"Apakah boleh memotong leher sendiri? Tidak boleh. Apakah orang lain boleh memotong lehernya? Juga tidak boleh. Ini perbuatan haram. Kifarat," katanya.

Kifarat yang dibayarkan tidak menghapuskan dosa dari nazar maksiat seperti yang diucapkan La Nyalla. Dia menjelaskan ada tiga tingkatan ketidakmampuan seseorang terkait kifarat. Yakni bersedakah, saum(puasa), atau memerdekakan abid (budak). Kalau seseorang itu ternyata konglomerat dia bisa memilih membebaskan abid.

"Karena sekarang tidak ada abid maka dihargakan senilai 100 unta. Seekor unta, kalau di Mekkah saat bayar dam, unta yang paling kecil harganya 4 ribu real. Kalau 1 real 4 ribu maka seekor unta seharga 16 juta. Dikali 100 unta maka 1,6 miliar rupiah. Kira-kira harus bayar senilai itu," jelasya.

Terlepas dari persoalan kifarat, Kiai Jamil Munawar mengingatkan bahwa nazar memotong leher sendiri seperti diucapkan La Nyalla, secara hukum Islam, sebagai perbuatan di luar batas dan dosa. Dosa karena bernazar terkait perkara maksiat, adu peruntungan

"Ada tiga tingkatan dosa: maksiat, fasik dan di atasnya fajir. Maksiat itu dosa kecil. Dosa kecil tapi sering namanya fasik. Fajir adalah dosa besar. Tidak harus berkali-kali, satu kali saja melakukan dosa besar itu namanya fajir," terang Kiai Jamil.

Nazar memotong leher diucapkan La Nyalla saat ditemui di kediaman cawapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (11/12). La Nyalla saat ini menjabat ketua Kadin Jawa Timur. Dia keluar dari Partai Gerindra karena kecewa tidak diusung partai besutan Prabowo itu sebagai calon pada Pilgub di provinsi paling timur Pulau Jawa. Nazar diucapkan La Nyalla sebagai bagian dari komitmen dirinya memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Jawa Timur, khususnya di Madura.

"Fenomena itu (nazar La Nyalla potong leher), waallahuallam mudah-mudahan bukan, tetapi saya yakin itu kategori fajir karena menyangkut nyawa. Kematian tidak diharapkan, jangan pernah berharap mati. Itu sama saja berharap mati. Mengharapkan mati dosa, apalagi membunuh diri sendiri," tukasnya.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya