Berita

Foto: Net

Bisnis

Pemerintah Perlu Terapkan 12 Standar Transparansi Pengelolaan Perikanan

MINGGU, 16 DESEMBER 2018 | 06:55 WIB | LAPORAN:

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendorong pemerintah agar menerapkan 12 standar Keterbukaan dan Transparansi Pengelolaan Perikanan.

KNTI yang merupakan bagian dari Dewan dari Fisheries Transparancy Initiative (FITI) atau Inisiatif Keterbukaan Pengelolaan Perikanan, melihat pengelolaan perikanan di Tanah Air belum transparan.

Ketua Harian DPP KNTI, Marthin Hadiwinata menjelaskan, KNTI sebagai gerakan nelayan nasional, berkomitemen mendorong transparansi pengelolaan perikanan.


KNTI juga berharap dapat mendorong keterlibatan nelayan tradisional dan penghasil pangan perikanan lainnya sebagai pilar utama poros maritim nasional.

"Dengan 12 standar Keterbukaan Perikanan tersebut diharapkan pemerintah dapat meningkatkan partisipasi untuk perlindungan nelayan dan pengelolaan berkelanjutan dari sumber daya perikanan nasional dapat tercapai,” tutur Marthin Hadiwinata dalam rilis tertulisnya di Jakarta.

Ke-12 standar keterbukaan perikanan tersebut adalah Pendaftaran/Keterbukaan publik untuk setiap undang undang perikanan nasional, peraturan dan dokumen kebijakan resmi; Adanya ringkasan dari peraturan hukum dan keputusan tentang pengaturan tenurial perikanan; Publikasi dari semua perjanjian akses dari usaha perikanan negara asing; publikasi mengenai laporan status stok ikan nasional; Pendaftaran secara daring dan terbuka kepada publik mengenai setiap kapal perikanan skala besar, serta informasi tentang pembayaran dan tangkapan yang tercatat;

Selanjutnya informasi tentang sektor perikanan skala kecil, termasuk jumlah nelayan, hasil tangkapan dan transfer keuangan kepada negara; Informasi tentang sektor pasca-tangkap dan perdagangan ikan; Informasi tentang sektor pasca-tangkap dan perdagangan ikan; Informasi tentang upaya penegakan hukum, termasuk penjelasan mengenai upaya untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha perikanan dan catatan pelanggaran hukum di sektor perikanan; Informasi tentang standar tenaga kerja di sektor perikanan; Informasi tentang transfer keuangan pemerintah dan subsidi perikanan; Informasi tentang bantuan pembangunan resmi mengenai proyek sektor publik yang terkait dengan perikanan dan konservasi laut; Informasi tentang status negara terkait transparansi Beneficial Ownership.

Dari 12 standar keterbukaan itu, lanjut Marthin, hingga saat ini Indonesia masih memiliki kelemahan terhadap perlindungan akses dan kontrol termasuk partisipasi (tenurial) perikanan nelayan tradisional skala-kecil dari sumber daya perikanan.

Di samping itu, pengelolaan perikanan dalam pasca-tangkap masih belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah termasuk informasi yang mengenai pelaku usaha yang mayoritas perempuan.

Marthin mengingatkan, mayoritas pelaku perikanan Indonesia adalah skala kecil dengan kategorisasi ukuran kapal di bawah 10 GT.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya