Berita

Foto: Net

Bisnis

Pemerintah Perlu Terapkan 12 Standar Transparansi Pengelolaan Perikanan

MINGGU, 16 DESEMBER 2018 | 06:55 WIB | LAPORAN:

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendorong pemerintah agar menerapkan 12 standar Keterbukaan dan Transparansi Pengelolaan Perikanan.

KNTI yang merupakan bagian dari Dewan dari Fisheries Transparancy Initiative (FITI) atau Inisiatif Keterbukaan Pengelolaan Perikanan, melihat pengelolaan perikanan di Tanah Air belum transparan.

Ketua Harian DPP KNTI, Marthin Hadiwinata menjelaskan, KNTI sebagai gerakan nelayan nasional, berkomitemen mendorong transparansi pengelolaan perikanan.

KNTI juga berharap dapat mendorong keterlibatan nelayan tradisional dan penghasil pangan perikanan lainnya sebagai pilar utama poros maritim nasional.

"Dengan 12 standar Keterbukaan Perikanan tersebut diharapkan pemerintah dapat meningkatkan partisipasi untuk perlindungan nelayan dan pengelolaan berkelanjutan dari sumber daya perikanan nasional dapat tercapai,” tutur Marthin Hadiwinata dalam rilis tertulisnya di Jakarta.

Ke-12 standar keterbukaan perikanan tersebut adalah Pendaftaran/Keterbukaan publik untuk setiap undang undang perikanan nasional, peraturan dan dokumen kebijakan resmi; Adanya ringkasan dari peraturan hukum dan keputusan tentang pengaturan tenurial perikanan; Publikasi dari semua perjanjian akses dari usaha perikanan negara asing; publikasi mengenai laporan status stok ikan nasional; Pendaftaran secara daring dan terbuka kepada publik mengenai setiap kapal perikanan skala besar, serta informasi tentang pembayaran dan tangkapan yang tercatat;

Selanjutnya informasi tentang sektor perikanan skala kecil, termasuk jumlah nelayan, hasil tangkapan dan transfer keuangan kepada negara; Informasi tentang sektor pasca-tangkap dan perdagangan ikan; Informasi tentang sektor pasca-tangkap dan perdagangan ikan; Informasi tentang upaya penegakan hukum, termasuk penjelasan mengenai upaya untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha perikanan dan catatan pelanggaran hukum di sektor perikanan; Informasi tentang standar tenaga kerja di sektor perikanan; Informasi tentang transfer keuangan pemerintah dan subsidi perikanan; Informasi tentang bantuan pembangunan resmi mengenai proyek sektor publik yang terkait dengan perikanan dan konservasi laut; Informasi tentang status negara terkait transparansi Beneficial Ownership.

Dari 12 standar keterbukaan itu, lanjut Marthin, hingga saat ini Indonesia masih memiliki kelemahan terhadap perlindungan akses dan kontrol termasuk partisipasi (tenurial) perikanan nelayan tradisional skala-kecil dari sumber daya perikanan.

Di samping itu, pengelolaan perikanan dalam pasca-tangkap masih belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah termasuk informasi yang mengenai pelaku usaha yang mayoritas perempuan.

Marthin mengingatkan, mayoritas pelaku perikanan Indonesia adalah skala kecil dengan kategorisasi ukuran kapal di bawah 10 GT.[wid]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya