Berita

Dikusi Kampus UKI/Net

Politik

Pernyataan Basarah Bukan Pencemaran Nama Baik Tapi Obat Penawar Lupa

JUMAT, 14 DESEMBER 2018 | 17:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pernyataan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah bahwa mantan Presiden Soeharto guru korupsi harus dijadikan momentum untuk mengingatkan publik bahwa upaya pengusutan kasus korupsi Soeharto, keluarga dan kroninya belum selesai.

Pasalnya, hal tersebut adalah salah satu tuntutan reformasi "adili Soeharto dan kroninya" yang dituangkan dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 dan belum pernah dicabut.

Demikian disampaikan aktivis Antikorupsi, Saor Siagian dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pencemaran Nama Baik vs Menolak Lupa" yang digelar di kampus UKI, Jakarta, Jumat (14/2). Hadir pembicara lai Ketua Setara Institute Hendardi dan dosen FH UKI, Petrus Irwan Panjaitan.


"Menurut saya apa yang disampaikan Ahmad Basarah bukanlah pencemaran nama baik. Memang menjadi kewajiban Ahmad Basarah sebagai pimpinan MPR RI untuk menyampaikan hal tersebut," kata Saor.

Sementara Hendardi mengatakan, pengusutan kasus-kasus korupsi Soeharto, keluarga dan kroninya tidak boleh terhenti karena mantan penguasa orde baru sudah meninggal dunia. Sebab, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menjadi dasar pengusutan, juga berlaku untuk keluarga dan kroninya.

"Masak karena Soeharto meninggal, hak-hak korban (korupsi Soeharto) diabaikan. Jadi kroni-kroni Soeharto agar diusut untuk tetap diadili," ujar Hendardi.

Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan, "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia".

"Kroninya Soeharto masih banyak, Harmoko tuh masih tidur, senang-senang. Masih banyak tidak disentuh hukum," imbuh Hendardi.

Lebih lanjut, Hendardi justru mengajak publik untuk berterima kasih kepada Basarah, politisi PDI Perjuangan itu karena telah mengingatkan memori kolektif bangsa atas kejahatan korupsi Soeharto, keluarga dan kroninya.

Sementara Petrus Panjaitan menambahkan, hasil FGD akan dijadikan semacam pendapat hukum resmi dari Ikatan Alumni UKI sebagai penyelenggara. Dan akan diberikan ke pemangku kepentingan untuk dikaji lebih lanjut. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya