Berita

Pangonal Harahap/RMOLSumut

Nusantara

Usai Dengar Dakwaan, Bupati Labuhanbatu Menangis Bareng Keluarga

JUMAT, 14 DESEMBER 2018 | 13:32 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Meski awal terlihat tegar, tangis Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap akhirnya tak tertahan. Pangonal tak kuasa menahan air mata saat bertemu istri dan keluarganya yang ikut hadir menyaksikan sidang perdana pembacaan dakwaan atas dirinya.

Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (13/12).

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.


Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa  KPK seperti dilansir RMOL Sumut.

Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada perusahaannya. Dan, terdakwa memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong.

Atas perbuatan itu, Pangonal didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, Pangonal dan penasihat hukumnya menyatakan, tidak akan menyampaikan nota keberatan atau  eksepsi. Karenanya, pada persidangan lanjutan pekan depan, langsung memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Yang akan kami buktikan di persidangan yaitu penerimaan uang atas fee-fee proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu," ucap Dody Sukmono, salah seorang penuntut KPK, seusai sidang.

Sementara Pangonal menghampiri keluarganya yang duduk di bangku pengunjung ruang sidang. Pangonal tampak mencium tangan dan memeluk salah seorang anggota keluarganya sambil menangis. Isak tangis pecah di keluarga itu.

Seperti diketahui, Pangonal sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumut, Selasa (17/7). Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, atas dugaan menerima suap. [yls]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya