Berita

Johan Sorionsong/RMOL

Nusantara

Keluarga Korban Dilarang Menuntut Lion Air Jika Tanda Tangani Klaim Asuransi

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Keluarga korban diminta untuk tidak menuntut penuntasan kasus jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP yang menewaskan 189 penumpang setelah menerima klaim asuransi.

"Ya ada yang namanya R&D. Itu release and discharge kalau kita sudah tandatangani kita sudah tidak bisa men-sue (menggungat/menuntut) Lion, Boeing dan beberapa perusahaan di sana yang terkait. Banyak sekali perusahaan sebenarnya secara hukum masih bisa kita," jelas Johan Sorionsong, ayah korban Hizkia Jorry Sorionsong di depan Istana Negara Jakarta, Kamis (13/12).

Dia membandingkan, di Amerika Serikat dan beberapa negara lain jika kehilangan jiwa akibat kecelakaan akan sangat diperhatikan dan dihargai.


"Kalian tahu santunan asuransi kan kecil. Masak jiwa manusia di AS, di beberapa negara dihargai sangat baik. Saya saja Rp 100 triliun ngasih ke saya, saya buang duitnya. Yang penting anak saya kembali ke rumah," tutur Johan.

"Nyawa tidak bisa dihargai dengan uang. Tapi kasih lah yang layak, yang pas," tambahnya.

Johan sendiri mengaku belum mengambil uang asuransi pengganti baik dari pemerintah maupun pihak Lion Air.

"Saya sengaja belum ambil, saya tidak mau ambil uang. Kita mau fokus ke 64 jenazah ini dulu," katanya

Johan menekankan bahwa jika menandatangani klaim asuransi maka pihak keluarga korban tidak boleh menuntut pihak Lion Air maupun Boeing.

"Tidak boleh menuntut semuanya yang terkait, bukan dipaksakan. Kita kalau mendapat santunan semuanya itu kita harus taken. Kan kita tidak mau tanpa embel-embel," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Johan, beberapa keluarga korban ada yang sudah dan ada yang belum menerima klaim asuransi tersebut.

"Sudah ada beberapa. Ya mungkin karena ada beberapa keluarga juga yang kita tidak tahu kondisi ekonomi keluarga," demikian Johan. [wah]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya