Berita

Foto/Net

Bisnis

Korban Lion Air Gugat Boeing 100 Juta Dolar

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebanyak 25 keluarga kor­ban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 resmi menggugat Boeing, di Amerika Serikat. Boeing adalah pe­rusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8, jenis pesawat Lion Air yang mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Kara­wang, Jawa Barat.

Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengungkapkan, awalnya hanya ada satu ke­luarga dari penumpang atas nama Rio Nanda Pratama yang melayangkan gugatan. Tetapi, kemudian ada 24 keluarga korban lain juga melakukan gugatan.

"24 gugatan baru akan disatukan dalam sidang yang sama dengan gugatan yang diajukan oleh keluarga Rio. Sidang pertama dari 25 penggugat akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019 mendatang," kata Ribbeck di Jakarta, kemarin.


Dia menjelaskan, penam­bahan jumlah penggugat di AS dibolehkan. Persidangan di AS fleksibel. Pengugat bisa memperbaiki tuntutan dan menambah jumlah penggugat.

Ribbeck mengatakan, pihaknya akan memper­juangkan hak keluarga kor­ban untuk mendapatkan uang ganti rugi dari peru­sahaan Boeing senilai 100 juta dolar AS. Sehingga masing-masing keluarga bisa mendapatkan uang se­nilai 400 ribu dolar AS. Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan ber­sama dengan pihak keluarga korban. Namin demikian, lanjut Manuel, jumlah uang ganti rugi bisa berubah sesuai keputusan hakim dalam persidangan.

"Kami tidak bisa men­jamin nilai ganti rugi. Tapi kami akan berusaha menda­patkan lebih dari itu karena nyawa korban kecelakaan pe­sawat ini tidak ternilai. Kami akan berusaha mendapatkan kompensasi sesuai hukum di Amerika," tuturnya.

Selain itu, Ribbeck menu­turkan, pihaknya juga akan berupaya agar keluarga korban bisa mendapatkan uang muka sebagai kompen­sasi awal.

Ribbeck mengungkap­kan, keluarga korban sejauh ini menolak pemberian uang santunan dari Lion. Karena untuk bisa menerima santunan harus menandatangani pernyataan antara lain tidak akan menggugat Boeing. "Poin itu sangat tidak adil," tegasnya.

Saat ditanya target waktu penyelesaian, Rib­beck mengaku tidak bisa memprediksi. Selama ini pihaknya telah mengerjakan 7 kasus penerbangan di Indonesia. dan, setiap kasus memiliki waktu penyelesaian berbeda-beda.

Ribbeck mencontoh­kan, kasus pertama yang ditanganinya, kecelakaan Garuda Indonesia GA-152 yang jatuh di Medan pada tahun 1997. Kasus itu diselesaikan dalam waktu setahun. Kemudian Lion Air JT-538 yang tergelincir di Solo pada tahun 2004, selesai dalam kurun waktu 8 bulan. Lalu ada kasus Adam Air, kasus selesai 4 bulan.

Ribbeck menambahkan, gugatan dilakukan tidak hanya untuk mendapat­kan ganti rugi, tetapi juga bertujuan untuk menge­tahui penyebab jatuhnya pesawat. Investigasi yang dilakukan pengadilan tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselama­tan Transportasi (KNKT).

Lion Kesal

Pemilik Lion Air Group, Rusdi Kirana akhirnya buka suara soal rencana pihaknya membatalkan pembelian pesawat Boeing senilai 22 miliar dolar AS pasca in­siden jatuhnya Boeing 737 Max 8.

Menurut Rusdi, pihaknya masih merasa kesal dengan Boeing yang secara tidak adil melimpahkan kecela­kaan maut itu kepada Lion sepenuhnya. Saat ini, Lion telah mengirim surat kepada perusahaan yang bermarkas di Chicago, AS itu, untuk menyampaikan keberatan­nya terhadap cara menangani kecelakaan pesawat. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya