Berita

Oesman Sapta Odang/Net

Politik

OSO Dijegal Nyaleg, Yusril: Komisioner KPU Bisa Kena Sanksi Etik Dan Pidana

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 07:39 WIB | LAPORAN:

Keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) maju pencalonan anggota DPD RI terancam dipidanakan.

Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah menerima surat KPU terkait putusan tersebut. Poin isinya melarang OSO nyaleg jika masih menjabat sebagai ketum Hanura.

"Pada intinya kami tidak sependapat dengan pandangannya KPU. Oleh karena bukan seperti itu caranya menyikapi dan menjalankan sebuah putusan pengadilan," ucap Yusril kepada wartawan di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu malam (12/12).


Yusril menjelaskan, putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maupun PTUN sebetulnya tidak ada kontradiksi, yakni membolehkan OSO nyaleg meski bersangkutan masih aktif di parpol. Di samping itu, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD juga sudah dibatalkan oleh MK.

"Jadi dengan kata lain bahwa pengurus parpol tidak boleh berlaku menjadi anggota DPD itu baru berlaku untuk tahun 2024, tidak sekarang," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, menekankan.

Dengan larangan ini, menurut Yusril, komisioner KPU berarti tidak menjalankan perintah pengadilan.

"Sebenarnya bisa ada sanksi etik. Itu dibawa ke majelis DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tapi ada kemungkinan juga bisa dikenakan sanksi pidana karena mengabaikan keputusan pengadilan dan merugikan hak-hak," pungkasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya