Berita

Penertiban APK/RMOL Sumsel

Nusantara

Melanggar, Ratusan Alat Peraga Kampanye Dicopot

RABU, 12 DESEMBER 2018 | 10:47 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) beserta kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Perhubungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Ratusan spanduk dan poster diturunkan dari jalanan.

Tak hanya itu, operasi ini juga menyasar puluhan kendaraan angkutan umum yang mamasang gambar caleg pada kaca bagian belakang (branding). Petugas menghentikan mobil-mobil itu dan langsung mencopot poster tersebut.

Anggota Bawaslu OKU Divisi Pengawasan Hubal dan Humas,  Yeyen Andrizal, mengatakan, pihaknya menertibkan APK yang melanggar aturan kampanye. Seperti pemasangan poster caleg di batang pohon, tiang listrik. Bahkan, ditemukan pula pemasangan  poster di lingkungan sekolah.


“Sudah kita turunkan semua untuk APK yang melanggar, ada sebagian APK yang memang dipasang di rumah pribadi atau pekarangan pribadi, itu tidak kita turunkan," ujar Yeyen, Rabu (12/12), seperti dilansir RMOL Sumsel.

Terkiat banyaknya APK yang menyebar melalui media sosial, yang disebarkan oleh akun facebook atau twitter yang tidak terdaftar di KPU, Yeyen mengatakan, sesuai dengan arahan pimpinan, selama konten atau tautan yang dibagikan tidak bersifat provokatif, SARA, dan hoax, Bawaslu masih memberikan kelonggaran.

"Untuk akun medsos yang tidak terdaftar di KPU namun ikut membagikan atau memposting salah satu caleg berupa ajakan dan poster, selagi hal tersebut tidak menjadi polemik. Ya, kita rasa, okelah diberikan kelonggaran," kata Yeyen.

Yeyen mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Satlantas Polres OKU dan Dishub terkait mobil pribadi yang dijadikan mobil ambulans dengan branding foto caleg yang ikut bertarung di Pileg 2019.

"Kalau peruntukannya itu wewenang pihak kepolisian mobil pribadi diubah menjadi ambulan, makanya kita akan lakukan koordinasi lagi dengan satlantas dan dishub," tandas dia. [yls]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya