Berita

Nusantara

Sucofindo Juga Membuka Diri Untuk Swasta

SELASA, 11 DESEMBER 2018 | 12:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tiga perusahaan timah swasta di Bangka Belitung mulai melirik lembaga surveyor Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) demi bisa melakukan ekspor. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Artha Cipta Langgeng (ACL), dan PT Mitra Stania Prima (MSP).

Menurut Direktur Komersial II Sucofindo Haris Wicaksono, selama ini pihaknya hanya bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Akan tetapi, dia mengakui beberapa perusahaan swasta kini tengah dalam proses untuk bergabung dengan Sucofindo.

"Dengan PT Timah kalau tidak salah sejak terbitnya Permendag M078/2012. Untuk perusahaan swasta, masih dalam proses. Kami sudah berikan sosialisasi tentang tahapan, prosedur, dan tata cara Sucofindo melakuan verifikasi," kata Haris di Pangkalpinang belum lama ini.


Haris menambahkan, Sucofindo selalu terbuka pada siapa saja yang mau datang. Jika selama ini hanya ada PT Timah, bukan berarti ada syarat khusus atau perlakuan istimewa.

"Kami terbuka, siapa saja yang datang pasti kami layani sepanjang yang mengajukan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Tugas kami kan memang melayani," ucapnya seraya mengatakan dalam proses tata niaga pertimahan, Sucofindo bertugas untuk melakukan proses verifikasi terkait asal usul maupun ekspornya.

Lalu bagaimana proses penelusuran asal usul atau verifikasi tersebut? Deni Yuswantini selaku VP SBU Mineral yang turut mendampingi Haris menjelaskan, sebagai surveyor, Sucofindo perlu mengetahui kegiatan operasional tambang pelanggan dari intinya.

"’Kami lihat koordinatnya di mana, lalu melalukan survei sesuai lahan yang mereka miliki. Dari sana, kami buat laporan terkait asal usul produk tersebut sebelum mereka murnikan," ujar Deni.

Setelah verfikasi asal usul terbit, maka perusahaan penambang akan melakukan pelaporan pada Dinas ESDM untuk izin ekspor. Jika kuota ekspornya sudah keluar, baru mereka akan lebur.

"’Nah, ketika peleburan itu, Sucofindo hadir lagi untuk memastikan barang yang dilebur adalah sama atau sesuai dengan verifikasi asal usul atau sama sumbernya," ujarnya.

Deni juga menjelaskan, verifikasi asal usul harus ditandatangani oleh competent person (CP) yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini hanya berlaku untuk RKAB baru. [rus]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya