Berita

Nusantara

Sucofindo Juga Membuka Diri Untuk Swasta

SELASA, 11 DESEMBER 2018 | 12:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tiga perusahaan timah swasta di Bangka Belitung mulai melirik lembaga surveyor Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) demi bisa melakukan ekspor. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Artha Cipta Langgeng (ACL), dan PT Mitra Stania Prima (MSP).

Menurut Direktur Komersial II Sucofindo Haris Wicaksono, selama ini pihaknya hanya bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Akan tetapi, dia mengakui beberapa perusahaan swasta kini tengah dalam proses untuk bergabung dengan Sucofindo.

"Dengan PT Timah kalau tidak salah sejak terbitnya Permendag M078/2012. Untuk perusahaan swasta, masih dalam proses. Kami sudah berikan sosialisasi tentang tahapan, prosedur, dan tata cara Sucofindo melakuan verifikasi," kata Haris di Pangkalpinang belum lama ini.


Haris menambahkan, Sucofindo selalu terbuka pada siapa saja yang mau datang. Jika selama ini hanya ada PT Timah, bukan berarti ada syarat khusus atau perlakuan istimewa.

"Kami terbuka, siapa saja yang datang pasti kami layani sepanjang yang mengajukan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Tugas kami kan memang melayani," ucapnya seraya mengatakan dalam proses tata niaga pertimahan, Sucofindo bertugas untuk melakukan proses verifikasi terkait asal usul maupun ekspornya.

Lalu bagaimana proses penelusuran asal usul atau verifikasi tersebut? Deni Yuswantini selaku VP SBU Mineral yang turut mendampingi Haris menjelaskan, sebagai surveyor, Sucofindo perlu mengetahui kegiatan operasional tambang pelanggan dari intinya.

"’Kami lihat koordinatnya di mana, lalu melalukan survei sesuai lahan yang mereka miliki. Dari sana, kami buat laporan terkait asal usul produk tersebut sebelum mereka murnikan," ujar Deni.

Setelah verfikasi asal usul terbit, maka perusahaan penambang akan melakukan pelaporan pada Dinas ESDM untuk izin ekspor. Jika kuota ekspornya sudah keluar, baru mereka akan lebur.

"’Nah, ketika peleburan itu, Sucofindo hadir lagi untuk memastikan barang yang dilebur adalah sama atau sesuai dengan verifikasi asal usul atau sama sumbernya," ujarnya.

Deni juga menjelaskan, verifikasi asal usul harus ditandatangani oleh competent person (CP) yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini hanya berlaku untuk RKAB baru. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya