Berita

M Krishna Syarif/Humas BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis

Kunjungi Seoul, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Jamin Perlindungan PMI

SELASA, 11 DESEMBER 2018 | 12:57 WIB | LAPORAN:

BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah terlindungi terhitung bulan Oktober 2018 sebanyak 349,7 ribu orang.

Untuk semakin memperluas cakupan perlindungan bagi para PMI yang tersebar di berbagai belahan dunia, BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan manfaat dari program perlindungan pekerja.

Salah satunya dengan memperkenalkannya kepada para PMI, baik mereka yang sedang dalam masa pra penempatan ataupun yang sudah ditempatkan di luar negeri.


Kemarin (Senin, 10/12), Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif berkesempatan melakukan sosialisasi langsung kepada para PMI di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Seoul, Korea Selatan.

Dalam sosialisasi tersebut juga hadir jajaran Dewan Pengawas, yakni Guntur Witjaksono, Rekson Silaban, dan Eko Darwanto.

Krishna mengatakan, interaksi langsung semacam ini sesekali memang perlu dilakukan sebagai bentuk komunikasi langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PMI yang telah memasuki masa penempatan di negara tujuan..

"Pada kesempatan kali ini, saya terjun sendiri untuk berinteraksi langsung dan mendengar masukan, pendapat, hingga kendala yang mungkin terjadi. Karena untuk kantor perwakilan kami juga memang belum tersedia di luar negeri karena satu dan lain hal," jelasnya.

Sejalan dengan Krishna, Guntur menambahkan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dan bersinergi untuk memastikan perlindungan dan kemudahan pelayanan kepada para PMI, baik kemudahan dalam pendaftaran, pembayaran iuran ataupun mendapatkan informasi bagi PMI di negara penempatan.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan KBRI di Seoul atas kesediaannya sebagai tuan rumah kegiatan sosialisasi perlindungan PMI di Kantor KBRI ini," ucapnya.

Para peserta yang hadir dalam sosialisasi ini didominasi PMI yang bekerja pada sektor manufaktur dan pelayaran.

Di Korsel sendiri, terdapat 29 ribu PMI ditambah dengan 5 ribu orang anak buah kapal (ABK) dengan masa kontrak rata-rata empat tahun 10 bulan atau bahkan lebih lama.

"Dengan kondisi seperti ini, para PMI perlu untuk mendapatkan pelatihan vokasi pasca berakhirnya kontrak kerja mereka berakhir, sementara untuk PMI yang mendapatkan perpanjangan, perlu adanya penyesuaian regulasi dan fleksibilitas pembayaran iuran agar jangka waktu perlindungan PMI juga dapat diperpanjang," terang Krishna.

Masa perlindungan PMI dihitung berdasarkan kontrak awal yang diajukan saat mereka melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, dan masa perlindungan akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir.

Adanya perpanjangan dikhawatirkan akan membuat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berakhir. Akibatnya para PMI itu bekerja dalam perpanjangan masa kontrak tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan vokasi yang dilakukan KBRI Korsel sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan para PMI pasca berakhirnya kontrak kerja mereka di Korsel. Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, diminta untuk dapat ikut berpartisipasi melaksanakan vokasi bagi para PMI di Korea Selatan baik itu pelatihan sablon, waralaba usaha, dan lain sebagainya.

Selain itu, KBRI Korsel juga berharap sosialisasi dapat terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para PMI, baik sebelum mereka ditempatkan di negara tujuan, maupun saat penempatan.

Harapan lainnya adalah perluasan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan kematian, namum jika memungkinkan juga memberikan santunan biaya pengiriman jenazah, pembalseman, hingga tiket pendampingan jenazah.

"Memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja bagi para PMI sudah menjadi tanggung jawab kami. Itulah yang memotivasi kami agar terus melakukan terobosan dan inovasi agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," pungkas Krishna.[dob]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya