Burhanuddin Muhtadi (dua dari kanan)/RMOL
. Masyarakat Indonesia tampaknya belakangan ini melihat tidak pidana korupsi sebagai satu hal yang seolah wajar-wajar saja terjadi.
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi mengatakan, ada tren peningkatan toleransi masyarakat terhadap suap dan gratifikasi.
"Pada tahun 2017 ada 26 persen responden yang menilai suap dan gratifikasi sebagai hal yang wajar, kemudian meningkat menjadi 34 persen pada tahun 2018," ujar Burhanuddin dalam diskusi dan rilis survei "Tren Persepsi Publik Tentang Korupsi" di Hotel Akmani Jakarta, Senin (10/12).
"Dibanding tahun lalu toleransi terhadap suap dan gratifikasi cenderung naik," lanjutnya.
Namun, mayoritas warga yaitu 63 persen menilai pemberian uang atau hadiah ketika berhubungan dengan instansi pemerintah adalah tindakan yang tidak wajar.
"Yang menjawab wajar 34 persen, dan tidak tahu atau tidak menjawab 3 persen," tutup Burhanuddin.
Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) melibatkan 2.000 responden dari seluruh Indonesia dengan kualifikasi berusia minimal 19 tahun atau sudah menikah.
LSI melaksanakan survei pada 8 sampai 24 Oktober 2018. Survei yang menggunakan metode
multistage random sampling ini pada tingkat kepercayaan 95 persen, dan toleransi kesalahan yang dipakai plus minus 2,2 persen.
[rus]