Berita

Foto/Dok

Politik

DPR Tidak Perlu Terburu-buru Sahkan RUU Konservasi

SENIN, 10 DESEMBER 2018 | 05:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rancangan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati harus dirumuskan secara detail dengan memperhatikan integrasi berbagai bidang. Dengan begitu, tercipta kolaborasi antar bidang yang sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.   

Begitu kata anggota Komisi IV DPR Erislan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (912).

Dia berharap, penyelenggaran konservasi bisa menyeluruh mulai dari aturan penetapan kawasan, hingga perancangan sumber daya alamnya. Sehingga, konservasi yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari generasi ke generasi


"Termasuk bagaimana mengatur ekosistemnya karena pendekatan setiap kawasan akan berbeda satu sama lain. Bagaimana upaya-upaya pemeliharaannya, dan sanksi-sanksi tegas pelanggaran dan penghargaan bagi pihak yang melestarikannya," ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu ingin agar RUU Konservasi juga merumuskan pemanfaatan kawasan konservasi dan di sekitar kawasan.

"Mengingat, kawasan nantinya akan didayagunakan oleh tiga pihak, yakni pemerintah selaku regulator, masyarakat yang memanfaatkaan ekosistem sebagai kebutuhan dasar hidup, serta pihak swasta yang seringkali memanfaatkan sumber daya alam untuk mencari keuntungan," terangnya.

Melalui rumusan yang mendalam tersebut, Erislan yakin UU yang tercipta akan menjadi acuan, sekalipun ada pergeseran tatanan kehidupan ke arah modernisasi. Dengan kata lain, UU ini telah mengatur konsevasi secara sistematis, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Sehingga, kehidupan masyarakat Indonesia yang sehat serta terhindar dari bencana-bencana alam yang disebabkan oleh kerusakan alam.

"Jadi, menurut saya DPR tidak perlu buru-buru mengesahkan RUU ini, perlu melibatkan lebih banyak lagi pakar yang berkompeten di bidangnya," tegas Erislan.

Pada Jumat (7/12) lalu, Komisi IV DPR telah mengundang sejumlah ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM). Mereka memaparkan sejumlah masalah dan tantangan RUU Konservasi di bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, ekosistem, dan hukum. [lov]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya