Berita

Foto/Dok

Politik

DPR Tidak Perlu Terburu-buru Sahkan RUU Konservasi

SENIN, 10 DESEMBER 2018 | 05:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rancangan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati harus dirumuskan secara detail dengan memperhatikan integrasi berbagai bidang. Dengan begitu, tercipta kolaborasi antar bidang yang sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.   

Begitu kata anggota Komisi IV DPR Erislan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (912).

Dia berharap, penyelenggaran konservasi bisa menyeluruh mulai dari aturan penetapan kawasan, hingga perancangan sumber daya alamnya. Sehingga, konservasi yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari generasi ke generasi


"Termasuk bagaimana mengatur ekosistemnya karena pendekatan setiap kawasan akan berbeda satu sama lain. Bagaimana upaya-upaya pemeliharaannya, dan sanksi-sanksi tegas pelanggaran dan penghargaan bagi pihak yang melestarikannya," ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu ingin agar RUU Konservasi juga merumuskan pemanfaatan kawasan konservasi dan di sekitar kawasan.

"Mengingat, kawasan nantinya akan didayagunakan oleh tiga pihak, yakni pemerintah selaku regulator, masyarakat yang memanfaatkaan ekosistem sebagai kebutuhan dasar hidup, serta pihak swasta yang seringkali memanfaatkan sumber daya alam untuk mencari keuntungan," terangnya.

Melalui rumusan yang mendalam tersebut, Erislan yakin UU yang tercipta akan menjadi acuan, sekalipun ada pergeseran tatanan kehidupan ke arah modernisasi. Dengan kata lain, UU ini telah mengatur konsevasi secara sistematis, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Sehingga, kehidupan masyarakat Indonesia yang sehat serta terhindar dari bencana-bencana alam yang disebabkan oleh kerusakan alam.

"Jadi, menurut saya DPR tidak perlu buru-buru mengesahkan RUU ini, perlu melibatkan lebih banyak lagi pakar yang berkompeten di bidangnya," tegas Erislan.

Pada Jumat (7/12) lalu, Komisi IV DPR telah mengundang sejumlah ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM). Mereka memaparkan sejumlah masalah dan tantangan RUU Konservasi di bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, ekosistem, dan hukum. [lov]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya