Berita

Foto/Dok

Politik

DPR Tidak Perlu Terburu-buru Sahkan RUU Konservasi

SENIN, 10 DESEMBER 2018 | 05:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rancangan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati harus dirumuskan secara detail dengan memperhatikan integrasi berbagai bidang. Dengan begitu, tercipta kolaborasi antar bidang yang sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.   

Begitu kata anggota Komisi IV DPR Erislan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (912).

Dia berharap, penyelenggaran konservasi bisa menyeluruh mulai dari aturan penetapan kawasan, hingga perancangan sumber daya alamnya. Sehingga, konservasi yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari generasi ke generasi

"Termasuk bagaimana mengatur ekosistemnya karena pendekatan setiap kawasan akan berbeda satu sama lain. Bagaimana upaya-upaya pemeliharaannya, dan sanksi-sanksi tegas pelanggaran dan penghargaan bagi pihak yang melestarikannya," ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu ingin agar RUU Konservasi juga merumuskan pemanfaatan kawasan konservasi dan di sekitar kawasan.

"Mengingat, kawasan nantinya akan didayagunakan oleh tiga pihak, yakni pemerintah selaku regulator, masyarakat yang memanfaatkaan ekosistem sebagai kebutuhan dasar hidup, serta pihak swasta yang seringkali memanfaatkan sumber daya alam untuk mencari keuntungan," terangnya.

Melalui rumusan yang mendalam tersebut, Erislan yakin UU yang tercipta akan menjadi acuan, sekalipun ada pergeseran tatanan kehidupan ke arah modernisasi. Dengan kata lain, UU ini telah mengatur konsevasi secara sistematis, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Sehingga, kehidupan masyarakat Indonesia yang sehat serta terhindar dari bencana-bencana alam yang disebabkan oleh kerusakan alam.

"Jadi, menurut saya DPR tidak perlu buru-buru mengesahkan RUU ini, perlu melibatkan lebih banyak lagi pakar yang berkompeten di bidangnya," tegas Erislan.

Pada Jumat (7/12) lalu, Komisi IV DPR telah mengundang sejumlah ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM). Mereka memaparkan sejumlah masalah dan tantangan RUU Konservasi di bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, ekosistem, dan hukum. [lov]


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya