Berita

Tersangka/RMOL Lampung

Nusantara

Istri Enggan Melayani, Bocah 10 Tahun Jadi Pelampiasan

MINGGU, 09 DESEMBER 2018 | 19:26 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Dengan alasan kerap ditolak keinginannya berhubungan badan oleh sang istri, JS (54) malah melampiaskan nafsunya kepada seorang bocah berusia 10 tahun. Pria paruh baya ini ditangkap, setelah ibu bocah melapor ke polisi.  

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Budi Harto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelecehan dilakukan tersangka pada hari Minggu, tanggal 16 september 2018, pukul 15.30 WIB.

“Tersangka sudah kita amankan dan akan kita proses hukum lebih lanjut,” ujar Budi Harto seperti dilansir RMOL Lampung, Minggu (9/12).


Peristiwa yang dialami DS (10), warga Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus itu bermula saat ia suruh ibunya, BU (36), untuk membeli amplop di warung tetangganya, milik anak JS.

Saat itu, JS yang sedang menjaga warung. Ia kemudian mempersilahkan bocah itu untuk mengambil sendiri amplop tersebut ke dalam warng. Namun, ketika masuk ke dalam, pria paruh baya ini langsung memegang tangan DS dan menggiringnya ke dalam kamar.  Di kamar itulah JS berusaha mencabuli bocah tak berdosa tersebut. Ia sempat mencium bibir dan kemaluan sang bocah.

Sempat ketakutan, DS akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada sang ibu. Setelah berpikir panjang, ditambah sedih dengan trauma yang dialami anaknya, BU akhirnya mengadukan kasus pelecehan itu ke Polsek Pulaupanggung.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pulaupanggung langsung menangkap DS di rumahnya pada Rabu, (5/12), pukul 22.00 WIB.

“Tersangka mengaku tidak dapat menahan nafsu karena istri kerap menolaknya ajakan berhubungan badan,” tandas Kapolsek. [yls]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya