Berita

Foto/Net

Hukum

MANGKRAK

Penyidikan Distop, Dialihkan ke Perdata

Kasus Grand Indonesia
KAMIS, 06 DESEMBER 2018 | 08:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung gagal membuktikan dugaan tin­dak pidana korupsi dalam penggunaan lahan Hotel Indonesia Natour (BUMN) oleh PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI).

Penyidikan kasus ini dihentikan. Penyelesaiannya lewat jalur perdata. Kejagung telah menyampaikan pemberita­huan mengenai dana yang bisa ditagih secara perdata dari kerja sama pemanfaatan lahan HIN oleh GI kepada Kementerian BUMN.

"Sekarang kewenangan­nya ada di Kementerian BUMN. Kita hanya menin­daklanjuti apa yang diinginkan Kementerian BUMN," kata Muhammad Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu.


Menurut dia, bila Kementerian BUMN ingin mem­perkarakan kerja sama peng­gunaan lahan Hotel Indonesia Natour (HIN) oleh CKBI-GI, bisa lewat jalur perdata.

Kejagung siap menjadi pengacara negara jika Kementerian BUMN memberikan surat kuasa khusus. Gugatan bakal ditangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).

Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, kasus Grand Indonesia bukan ranah pidana. "Kita menyimpulkan itu se­bagai perdata," katanya.

Menurut dia, ada peluang memenangkan gugatan per­data. Salah satu buktinya, ketidaksesuaian jumlah bangunan di kontrak kerja sama.

CKBI melalui anak peru­sahaan PT Grand Indonesia (GI) menambah dua bangu­nan tanpa memberitahukan kepada HIN selaku pemilik lahan. Dua bangunan itu adalah Menara BCA dan apartemen Kempinski.

Sesuai obyek yang ter­tuang dalam kesepakatan kerja sama, lahan HIN akan digunakan untuk pengem­bangan Hotel Indonesia, pembangunan pusat per­belanjaan Grand Indonesia (West Mall) dan East Mall, serta tempat parkir.

Kejagung menduga akibat penambahan dua bangunan di luar kontrak itu, negara dirugikan hingga Rp 1,29 triliun. Pada 23 Februari 2016, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016.

Kasus ini berawal ketika CKBI menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia. Kerja sama den­gan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan.

CKBI menyerahkan pelaksanaan kerja sama ke­pada anak perusahaannya, PT Grand Indonesia (GI). Untuk membiayai pemban­gunan, PTGI mengagunkan Hak Guna Bangunan (HGB) Grand Indonesia. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya