Berita

Bahar bin Smith/Net

Hukum

Tetap Mangkir, Bahar Bin Smith Bakal Dijemput Paksa

RABU, 05 DESEMBER 2018 | 03:40 WIB | LAPORAN:

Polisi bakal menjemput paksa pendakwah Bahar bin Ali bin Smith apabila pada pemanggilan kedua hingga ketiga tetap tidak menghadiri pemeriksaan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menjelaskan, polisi melakukan pemanggilan kedua kepada Bahar. Jika pada dua panggilan masih mangkir maka sesuai prosedur akan dilakukan penjemputan paksa. Penyidik sendiri sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Bahar yang dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (6/12).

"Ya sesuai prosedur kita akan melakukan penjemputan paksa," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/12).


Menurut Syahar, dalam penyidikan dugaan penghinaan oleh Bahar, polisi telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum.

"Penyidik gabungan Siber Bareskrim, Pidum dan Polda Sumsel semuanya sudah diatur dalam KUHAP bagaimana caranya. Dan semua sudah sesuai dengan prosedural yang dipertanggungjawabkan oleh penyidik, " jelasnya.

Pada Senin kemarin (3/12), penyidik Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar di Mapolda Sumsel. Terkait ujaran kebencian dan penghinaan yang dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.  

Dalam ceramahnya, Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci.'

Muannas melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bahar dituduh melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 UU 19/2018 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE dan pasal 4 huruf (b) angka 2 junto pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan pasal 207 KUHP. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya