Berita

Ali Mochtar Ngabalin/Net

Hukum

Manipulasi Dokumen, Alasan Bakomubin Laporkan Ngabalin Ke Bareskrim

SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 21:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan dilakukan oleh Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) Tatang M Natsir. Tatang mempermasalahkan klaim Ali Mochtar sebagai ketua umum Bakomubin.

Ia membawa urusan ini ke polisi lantaran Ali telah melakukan manipulasi beberapa dokumen kepengurusan.


“Dia telah memalsukan SK yang dibuat sendiri sebagai Ketum Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Majelis Syuro Nasional,” terang Tatang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Kuasa hukum Tatang, Eggi Sudjana menjelaskan bahwa Ngabalin membuat SK sendiri dan membubuhkan tanda tangannya sendiri.

Tidak sampai di situ, lanjut Eggi, surat pernyataan dukungan kepada Ngabalin diduga palsu. Surat pernyataan yang kemudian dibuat agar Kemenkumham mengeluarkan SK.

“Padahal 12 orang itu menyatakan diri menolak Ali sebagai ketum,” tegasnya.

Belum lagi, kata Eggi, Ngabalin memakai nama Bakomubin yang sebelumnya telah didaftarkan hak patennya sebagai merek resmi. Eggi menambahkan, konsekuensi hukumnya sangat serius lantaran beberapa unsur pidana telah terpenuhi.

“Seperti memalsukan pokok surat, dalam pengertian keterangan palsu, ancamanya tujuh tahun penjara, belum menyebarkan berita bohong yang diatur dalam pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ancamanya sepuluh tahun, bisa kena pasal berlapis,” urai Eggi.

Laporan mereka diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan Nomor LP/B/1575/XII/2018 tertanggal 4 Desember 2018. Ali disangkakan melanggar UU 1/1946, UU 11/2008 tentang ITE. Pasal 263, 378, 317 jo 242 KUHP Jo pasal 14 UU 1/1946. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya