Berita

Mandala Shoji dan Lucky Andriani/Panwaslu Johar Baru

Hukum

Berkas Dua Caleg PAN Bagi-Bagi Hadiah Umroh Sudah Di Polres Jakpus

SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 10:34 WIB | LAPORAN:

Kasus pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize oleh Mandala Shoji atau Mandala Abadi bersama Lucky Andriyani akan masuk pada batas akhir waktu penyidikan.

Sesuai ketentuan penanganan Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu, penyidik mempunyai waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan. Kemudian bila berkas penyidikan dinyatakan lengkap selanjutnya masuk pada tahap ketiga dimana Jaksa mempersiapkan penuntutan.

Demikian penjelasan Ketua Panwaslu Kecamatan Johar Baru, Sahat Dohar Simanullang melalui pers rilis yang diterima redaksi, pagi ini (Selasa, 4/12).


"Sejak berkas Mandala dan Lucky diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2018, maka batas waktu penanganan oleh penyidik adalah tanggal 4 Desember 2018," ujar Sahat.

Dengan demikian, sambung Sahat, semua proses penyidikan terhadap saksi dan terlapor maupun penyusunan berkas hasil penyidikan harus sudah selesai pada batas akhir yang dimaksud.

"Informasi yang kami dapat dari penyidik Polres Jakarta Pusat, Mandala Abadi sudah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 30 November 2018 yang lalu. Lucky Andriani juga sudah diperiksa sebelum mandala hadir memenuhi panggilan. Saksi-saksi yang diajukan oleh Bawaslu juga sudah diperiksa," kata Sahat.

Sahat menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus tersebut demi tegaknya aturan hukum penyelenggaraan Pemilu serta untuk memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar. Diharapkan peserta Pemilu lainnya tidak melanggar ketentuan dalam melaksanakan kegiatan kampanye yang sudah tegas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Mandala Shoji tanpa pemberitahuan dan bagi-bagi kupon undian berhadiah umroh dan doorprize di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018. Kegiatan itu dilakukan Mandala bersama Lucky Andriani yang sama-sama dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Mandala Shoji adalah calon legislatif DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5. Sedangkan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya