Berita

RJ Lino/Net

Hukum

RJ Lino, 3 Tahun Jadi Tersangka KPK

Kasus Korupsi Pengadaan QCC
SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bulan ini tiga tahun si­lam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersang­ka. Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

Lembaga antirasuah me­nyalip kepolisian yang lebih dulu "mengincar" Lino dalam kasus pengadaan 10 mobile crane tahun 2011. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengusut kasus ini sejak pertengahan 2015.

Penggeledahan kantor Pelindo II dan ruang kerja Lino sempat heboh. Lino mengontak sejumlah men­teri. Protes atas perlakuan polisi kepadanya.


Setelah bolak-balik memeriksa Lino, korps Bhayangkara hanya bisa menjerat mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan dan mantan Senior Manager Peralatan, Haryadi Budi Kuncoro.

Sementara, diam-diam KPK menerbitkan surat per­intah penyidikan (sprindik) kasus pengadaan QCC pada 15 Desember 2015. Status Lino dicantumkan sebagai tersangka.

Sudah tiga kali kalender berganti, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo belum juga merampungkan penyidikan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membantah kasus ini mandek. Menurutnya, pe­nyidik perlu mencari barang bukti hingga ke luar negeri.

"Ada kebutuhan koordi­nasi dengan pihak luar neg­eri terkait dengan beberapa bukti yang tidak hanya ada di Indonesia," kata Febri.

Tiga unit QCC yang dibeli Pelindo II untuk pelabuhan Pontianak, Palembang dan Lampung, diproduksi pe­rusahaan Cina: Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM). "Sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait den­gan hal itu," aku Febri.

Untuk pengadaan 10 mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton, Pelindo II juga membeli produk perusahaan Cina: Harbin Construction Machinery (HCM). Distributornya juga perusahaan Cina: Guangxi Narishi Century M&E Equipment (GNCE).

Namun, kepolisian bisa menyelesaikan penyidi­kannya. Berkas perkara Ferialdy dan Haryadi dil­impahkan ke kejaksaan.

Perkara ini sudah di­adili dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Haryadi. Adik Bambang Widjojanto, man­tan pimpinan KPK itu divo­nis 9 tahun penjara. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya