Berita

Pelaporan Ahmad Basarah ke polisi/RMOL

Hukum

Dilaporkan Ke Polisi, Basarah Terancam Empat Tahun Penjara

SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 00:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Buntut pernyataannya yang menyebut Presiden RI ke-II Soeharto sebagai guru korupsi, Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah dilaporkan ke polisi.

Adalah Rizka Prihandy, warga negara yang mengaku sebagai pengagum Soeharto melaporkan Basarah atas tuduhan telah menimbulkan perasaan permusuhan dan kebencian.

"Di sini kami terpanggil sebagai para loyalis dan pecinta Pak Harto untuk melaporkan ini. Agar menjadi tindakan hukum," katanya usai menyampaikan laporan di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/12).


Rizka memastikan bahwa dirinya murni pengagum mantan penguasa Orde Baru tersebut. Dirinya tergabung dalam Hasta Mahardika Soehartonesia dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun.

"Kebetulan saya sebagai komandan brigadenya," katanya.

Rizka sangat menyayangkan pernyataan Basarah tersebut. Seakan tidak melihat dan menafikan kinerja yang telah dilakukan Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia, justru malah kejelekan seseorang yang lebih ditonjolkan.

"Biar bagaimanapun proses perjalanan bangsa ini tidak bisa kita kesampingkan nama Soeharto. Demikian juga kita tidak bisa mengesampingkan nama Soekarno maupun Hatta," imbuhnya.

Polda Metro Jaya menerima laporan dengan Nomor LP/6606/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 Desember 2018. Basarah yang juga wakil ketua MPR RI dianggap telah menghina dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur pasal 156 KUHP dan atau pasal 14 junto pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Di mana, terdapat ancaman hukuman empat tahun penjara. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya