Berita

Hendriko Sembiring (kiri)/Net

Hukum

OTT PAKPAK BHARAT

Pengacara: Hendriko Sembiring Bukan Pemberi Suap

JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 11:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Bupati (nonaktif) Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepuluh hari lebih. Dia diduga terlibat terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji proyek Dinas PUPR Pakpak Barat TA 2018.

Bersama Remigo Yolanda juga ditetapkan sebagai tersangka Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, Hendriko Sembiring.

Penasehat hukum Hendriko Sembiring, Astra Putra Surbakti mengatakan, berdasarkan keterangan dari klien mereka, kasus ini sangat merugikan dan mencoreng nama Hendriko Sembiring.


"Dalam kasus ini klien saya tidak terlibat, bukan pemberi suap dan juga bukan penerima suap," ujar Astra Surbakti, Jumat (30/11).

Menurutnya, dalam kasus ini ada pihak yang minta tolong kepada Hendriko Sembiring agar rekeningnya digunakan untuk mentransfer dana, sebatas itu saja. Terkait hal ini sudah disampaikan ke penyidik.

"Sementara transfer dana yang masuk ke klien, klien tidak tahu-menahu mengenai sumber dana dari mana dan peruntukannya untuk apa," jelas dia yang berkantor di Law Firm Surbakti & Partners.

Dengan demikian, lanjut Astra Surbakti, melihat dari persoalan dan keterangan yang disampaikan, Hendriko Sembiring adalah sebagai korban.

"Sebelum ada keputusan dari pengadilan yang bersifat inkracht maka tidak boleh ada pihak lain menuduh apalagi menghakimi klien kami," tegas pengacara yang terbiasa menangani kasus tindak pidana korupsi ini.

Terakhir, Astra Surbakti juga mengajak masyarakat, agar sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK sampai ada pembuktian lewat pengadilan. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya