Berita

Hendriko Sembiring (kiri)/Net

Hukum

OTT PAKPAK BHARAT

Pengacara: Hendriko Sembiring Bukan Pemberi Suap

JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 11:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Bupati (nonaktif) Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepuluh hari lebih. Dia diduga terlibat terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji proyek Dinas PUPR Pakpak Barat TA 2018.

Bersama Remigo Yolanda juga ditetapkan sebagai tersangka Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, Hendriko Sembiring.

Penasehat hukum Hendriko Sembiring, Astra Putra Surbakti mengatakan, berdasarkan keterangan dari klien mereka, kasus ini sangat merugikan dan mencoreng nama Hendriko Sembiring.


"Dalam kasus ini klien saya tidak terlibat, bukan pemberi suap dan juga bukan penerima suap," ujar Astra Surbakti, Jumat (30/11).

Menurutnya, dalam kasus ini ada pihak yang minta tolong kepada Hendriko Sembiring agar rekeningnya digunakan untuk mentransfer dana, sebatas itu saja. Terkait hal ini sudah disampaikan ke penyidik.

"Sementara transfer dana yang masuk ke klien, klien tidak tahu-menahu mengenai sumber dana dari mana dan peruntukannya untuk apa," jelas dia yang berkantor di Law Firm Surbakti & Partners.

Dengan demikian, lanjut Astra Surbakti, melihat dari persoalan dan keterangan yang disampaikan, Hendriko Sembiring adalah sebagai korban.

"Sebelum ada keputusan dari pengadilan yang bersifat inkracht maka tidak boleh ada pihak lain menuduh apalagi menghakimi klien kami," tegas pengacara yang terbiasa menangani kasus tindak pidana korupsi ini.

Terakhir, Astra Surbakti juga mengajak masyarakat, agar sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK sampai ada pembuktian lewat pengadilan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya