Berita

Hendriko Sembiring (kiri)/Net

Hukum

OTT PAKPAK BHARAT

Pengacara: Hendriko Sembiring Bukan Pemberi Suap

JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 11:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Bupati (nonaktif) Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepuluh hari lebih. Dia diduga terlibat terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji proyek Dinas PUPR Pakpak Barat TA 2018.

Bersama Remigo Yolanda juga ditetapkan sebagai tersangka Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, Hendriko Sembiring.

Penasehat hukum Hendriko Sembiring, Astra Putra Surbakti mengatakan, berdasarkan keterangan dari klien mereka, kasus ini sangat merugikan dan mencoreng nama Hendriko Sembiring.


"Dalam kasus ini klien saya tidak terlibat, bukan pemberi suap dan juga bukan penerima suap," ujar Astra Surbakti, Jumat (30/11).

Menurutnya, dalam kasus ini ada pihak yang minta tolong kepada Hendriko Sembiring agar rekeningnya digunakan untuk mentransfer dana, sebatas itu saja. Terkait hal ini sudah disampaikan ke penyidik.

"Sementara transfer dana yang masuk ke klien, klien tidak tahu-menahu mengenai sumber dana dari mana dan peruntukannya untuk apa," jelas dia yang berkantor di Law Firm Surbakti & Partners.

Dengan demikian, lanjut Astra Surbakti, melihat dari persoalan dan keterangan yang disampaikan, Hendriko Sembiring adalah sebagai korban.

"Sebelum ada keputusan dari pengadilan yang bersifat inkracht maka tidak boleh ada pihak lain menuduh apalagi menghakimi klien kami," tegas pengacara yang terbiasa menangani kasus tindak pidana korupsi ini.

Terakhir, Astra Surbakti juga mengajak masyarakat, agar sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK sampai ada pembuktian lewat pengadilan. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya