Berita

Hendriko Sembiring (kiri)/Net

Hukum

OTT PAKPAK BHARAT

Pengacara: Hendriko Sembiring Bukan Pemberi Suap

JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 11:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Bupati (nonaktif) Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepuluh hari lebih. Dia diduga terlibat terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji proyek Dinas PUPR Pakpak Barat TA 2018.

Bersama Remigo Yolanda juga ditetapkan sebagai tersangka Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, Hendriko Sembiring.

Penasehat hukum Hendriko Sembiring, Astra Putra Surbakti mengatakan, berdasarkan keterangan dari klien mereka, kasus ini sangat merugikan dan mencoreng nama Hendriko Sembiring.


"Dalam kasus ini klien saya tidak terlibat, bukan pemberi suap dan juga bukan penerima suap," ujar Astra Surbakti, Jumat (30/11).

Menurutnya, dalam kasus ini ada pihak yang minta tolong kepada Hendriko Sembiring agar rekeningnya digunakan untuk mentransfer dana, sebatas itu saja. Terkait hal ini sudah disampaikan ke penyidik.

"Sementara transfer dana yang masuk ke klien, klien tidak tahu-menahu mengenai sumber dana dari mana dan peruntukannya untuk apa," jelas dia yang berkantor di Law Firm Surbakti & Partners.

Dengan demikian, lanjut Astra Surbakti, melihat dari persoalan dan keterangan yang disampaikan, Hendriko Sembiring adalah sebagai korban.

"Sebelum ada keputusan dari pengadilan yang bersifat inkracht maka tidak boleh ada pihak lain menuduh apalagi menghakimi klien kami," tegas pengacara yang terbiasa menangani kasus tindak pidana korupsi ini.

Terakhir, Astra Surbakti juga mengajak masyarakat, agar sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK sampai ada pembuktian lewat pengadilan. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya