Berita

Jaro Ade dan Inggrid Kansil/Net

Hukum

Sengketa Pilkada, KPU Dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan Ke PN Cibinong

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 13:20 WIB | LAPORAN:

Pasangan calon Jaro Ade-Inggrid Kansil melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong, Jawa Barat.

Tim Advokasi Hukum Jaro Ade-Ingrid (JADI) menempuh jalur hukum dengan harapan permasalahan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT) dalam Pilkada Kabupaten 2018 lalu bisa diselesaikan.

Sebelumnya, Jaro-Inggrid melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tapi ditolak karena melampaui ambang batas selisih suara 0,5 persen.


"Tapi kan tetap saja harus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategori melawan hukum dengan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif," ujar salah satu kuasa hukum Jaro-Inggrid, Herdiyan, Rabu (28/11).

Ia meminta DPRD Kabupaten Bogor menarik berita acara pengumuman penetapan calon terpilih pada 19 Agustus lalu. Sekaligus meminta Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023.

"Berdasarkan putusan Dewan Kewenangan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kesalahan KPU dan Bawaslu yang sudah diberi sanksi perihal DPT Pilkada 2018," kata dia.

Dalam pokok perkaranya, menyatakan bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu dinyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tertanggal 6 Juli 2018 juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kami meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 (empat puluh) kecamatan se-Kabupaten Bogor," bebernya.

Tak hanya itu, Herdiyan berharap Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar Rp 2.225.562.000 berikut kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 100 juta.

Terpisah, Ade Ruhandi alias Jaro Ade mengaku langkah hukum yang ditempuhnya ini merupakan amanah dari partai koalisi terdiri dari Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PKPI dan Berkarya.

“Karena di Mahkamah Konstitusi itu sengketa baru bisa diproses berdasarkan selisih 0,5 persen. Jadi kami menempuh jalur lain seperti ke DKPP maupun pengadilan tinggi," imbuhnya. [wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya