Berita

Jaro Ade dan Inggrid Kansil/Net

Hukum

Sengketa Pilkada, KPU Dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan Ke PN Cibinong

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 13:20 WIB | LAPORAN:

Pasangan calon Jaro Ade-Inggrid Kansil melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong, Jawa Barat.

Tim Advokasi Hukum Jaro Ade-Ingrid (JADI) menempuh jalur hukum dengan harapan permasalahan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT) dalam Pilkada Kabupaten 2018 lalu bisa diselesaikan.

Sebelumnya, Jaro-Inggrid melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tapi ditolak karena melampaui ambang batas selisih suara 0,5 persen.


"Tapi kan tetap saja harus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategori melawan hukum dengan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif," ujar salah satu kuasa hukum Jaro-Inggrid, Herdiyan, Rabu (28/11).

Ia meminta DPRD Kabupaten Bogor menarik berita acara pengumuman penetapan calon terpilih pada 19 Agustus lalu. Sekaligus meminta Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023.

"Berdasarkan putusan Dewan Kewenangan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kesalahan KPU dan Bawaslu yang sudah diberi sanksi perihal DPT Pilkada 2018," kata dia.

Dalam pokok perkaranya, menyatakan bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu dinyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tertanggal 6 Juli 2018 juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kami meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 (empat puluh) kecamatan se-Kabupaten Bogor," bebernya.

Tak hanya itu, Herdiyan berharap Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar Rp 2.225.562.000 berikut kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 100 juta.

Terpisah, Ade Ruhandi alias Jaro Ade mengaku langkah hukum yang ditempuhnya ini merupakan amanah dari partai koalisi terdiri dari Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PKPI dan Berkarya.

“Karena di Mahkamah Konstitusi itu sengketa baru bisa diproses berdasarkan selisih 0,5 persen. Jadi kami menempuh jalur lain seperti ke DKPP maupun pengadilan tinggi," imbuhnya. [wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya