Berita

Utut Adianto/Net

Hukum

Wakil Ketua DPR Mangkir Sidang

Perkara Bupati Purbalingga
KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 08:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wakil Ketua DPR, Utut Adianto tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk meng­hadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sedianya, politisi PDIP itu bakal menjadi saksi sidang perkara korupsi Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. "Yang tidak hadir salah satunya Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Utut tidak hadir dengan alasan se­dang dinas ke luar negeri," kata Jaksa KPK Roy Riyadi.

Jaksa KPK telah menjadwal­kan Utut menjadi saksi terakhir perkara Bupati Purbalingga. "Kami akan panggil kembali untuk hadir dalam sidang se­lanjutnya," kata Roy kepada ketua majelis Hakim Antonius Wididjantono.


Selain Utut, ada seorang saksi yang juga tidak hadir karena telah meninggal. Atas persetujuan majelis hakim, jaksa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut.

Nama Utut sempat disebut dalam sidang dakwaan perkara Tasdi beberapa waktu lalu. Jaksa mengatakan, Utut pernah memberikan uang Rp 150 juta kepada Tasdi.

Uang diserahkan melalui Teguh Priyono, ajudan Tasdi di rumah dinas Bupati Purbalingga pada Maret 2018.

Namun jaksa belum membeberkan untuk apa pemberian uang itu. Sebelumnya, Utut per­nah diperiksa KPK pada Selasa, 18 September 2018 lalu.

Pada sidang kemarin, jaksa menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Purbalingga Muhammad Najib, mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto, dan seorang peternak ayam.

Najib, dia mengaku beberapa kali diminta menyetor uang kepada Tasdi. Bahkan, Najib sampai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai kepala dinas, untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Uangnya untuk Tasdi.

Pertama kali Najib menyetor Rp 2,5 juta pada Maret 2018 kepada Tasdi atas permintaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Purbalingga. Uang itu untuk membantu kegiatan rapat PDIP di Rumah Joglo.

Berikutnya, Najib menyetor Rp 50 juta pada April 2018 un­tuk keperluan Tasdi beli mobil. "Minta awal Rp 100 juta. Tapi, saya sanggupnya Rp 50 juta, itu pun saya ajukan SKke bank," kata dia. Setelah uang pinja­man cair, langsung diserahkan ke Tasdi.

Usai mendengarkan keteran­gan saksi, Tasdi menjelaskan uang itu bukan buat keperluan pribadinya. Tapi untuk beli mobil operasional DPC PDIP Purbalingga. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya