Berita

Utut Adianto/Net

Hukum

Wakil Ketua DPR Mangkir Sidang

Perkara Bupati Purbalingga
KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 08:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wakil Ketua DPR, Utut Adianto tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk meng­hadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sedianya, politisi PDIP itu bakal menjadi saksi sidang perkara korupsi Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. "Yang tidak hadir salah satunya Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Utut tidak hadir dengan alasan se­dang dinas ke luar negeri," kata Jaksa KPK Roy Riyadi.

Jaksa KPK telah menjadwal­kan Utut menjadi saksi terakhir perkara Bupati Purbalingga. "Kami akan panggil kembali untuk hadir dalam sidang se­lanjutnya," kata Roy kepada ketua majelis Hakim Antonius Wididjantono.


Selain Utut, ada seorang saksi yang juga tidak hadir karena telah meninggal. Atas persetujuan majelis hakim, jaksa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut.

Nama Utut sempat disebut dalam sidang dakwaan perkara Tasdi beberapa waktu lalu. Jaksa mengatakan, Utut pernah memberikan uang Rp 150 juta kepada Tasdi.

Uang diserahkan melalui Teguh Priyono, ajudan Tasdi di rumah dinas Bupati Purbalingga pada Maret 2018.

Namun jaksa belum membeberkan untuk apa pemberian uang itu. Sebelumnya, Utut per­nah diperiksa KPK pada Selasa, 18 September 2018 lalu.

Pada sidang kemarin, jaksa menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Purbalingga Muhammad Najib, mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto, dan seorang peternak ayam.

Najib, dia mengaku beberapa kali diminta menyetor uang kepada Tasdi. Bahkan, Najib sampai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai kepala dinas, untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Uangnya untuk Tasdi.

Pertama kali Najib menyetor Rp 2,5 juta pada Maret 2018 kepada Tasdi atas permintaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Purbalingga. Uang itu untuk membantu kegiatan rapat PDIP di Rumah Joglo.

Berikutnya, Najib menyetor Rp 50 juta pada April 2018 un­tuk keperluan Tasdi beli mobil. "Minta awal Rp 100 juta. Tapi, saya sanggupnya Rp 50 juta, itu pun saya ajukan SKke bank," kata dia. Setelah uang pinja­man cair, langsung diserahkan ke Tasdi.

Usai mendengarkan keteran­gan saksi, Tasdi menjelaskan uang itu bukan buat keperluan pribadinya. Tapi untuk beli mobil operasional DPC PDIP Purbalingga. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya