Berita

Foto/Net

Hukum

Idrus Ngeluh Antre Lama Dijemput Mobil Tahanan

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 08:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham kembali men­jalani pemeriksaan sebagai ter­sangka suap kesepakatan proyek PLTU Riau 1.

Usai pemeriksaan kemarin sore, ia bisa berbincang-bincang agak lama dengan awak media di lobby depan Gedung Merah Putih KPK. Sebelum dibawa kembali ke rutan.

Mantan Menteri Sosial itu ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tempat penahanan itu berada persis di belakang Gedung Merah Putih.


Sebenarnya bisa ditempuh dengan jalan kaki. Namun prose­dur di KPK setiap tahanan harus naik mobil tahanan dan dikawal. Selain itu, tahanan wajib mengenakanrompi tahanan warna oranye.

Mobil tahanan yang bakal menjemput mantan Idrus belum muncul. "Kadang-kadang kita sudah selesai (diperiksa), kita menunggu dulu (dijemput)," ujar Idrus.

Meski mengeluh, ia bisa me­mahami karena jumlah mobil tahanan yang dimiliki komisi antirasuah dan pengawal tah­anan, terbatas.

Pengawal tahanan harus me­mastikan orang yang dibawanya sudah masuk rutan dan aman, sebelum kembali menjemput tahanan berikutnya. Jika pe­meriksaan selesai berbarengan, tahanan pun antre dijemput.

"Saya kira ini perlu jadi per­hatian ke depan, supaya ber­jalan dengan baik. Ya, misalkan supaya (mobil tahanan) jangan telat," harap Idrus.

Ia juga menyoroti kurang­nya personel di KPK. Ia me­minta agar ada penambahan. "Demikian pula misalnya ban­yaknya masalah-masalah yang ditangani KPK, personelnya memang masih kurang dan lain-lain," kata Idrus.

Selain pemeriksaan, Idrus menjalani proses perpanjangan masa tahanan. "Ya ini perpanjan­gan yang kedua. Terakhir ya, satu bulan terakhir ini," ujarnya.

Idrus mulai menjalani masa sejak 31 Agustus 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kesepakatan proyek PLTU Riau 1 bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Perkara Johanes Kotjo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perkara­nya sudah tahap tuntutan. Jaksa KPK menyimpulkan Kotjo ter­bukti menyuap untuk mendapat­kan proyek PLTU Riau 1. Jaksa menuntut Kotjo dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara perkara Eni mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Pada sidang perdana ini jaksa KPK bakal membacakan dakwaan terhadap politisi Partai Golkar itu. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya