Berita

Foto/Net

Hukum

Idrus Ngeluh Antre Lama Dijemput Mobil Tahanan

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 08:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham kembali men­jalani pemeriksaan sebagai ter­sangka suap kesepakatan proyek PLTU Riau 1.

Usai pemeriksaan kemarin sore, ia bisa berbincang-bincang agak lama dengan awak media di lobby depan Gedung Merah Putih KPK. Sebelum dibawa kembali ke rutan.

Mantan Menteri Sosial itu ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tempat penahanan itu berada persis di belakang Gedung Merah Putih.


Sebenarnya bisa ditempuh dengan jalan kaki. Namun prose­dur di KPK setiap tahanan harus naik mobil tahanan dan dikawal. Selain itu, tahanan wajib mengenakanrompi tahanan warna oranye.

Mobil tahanan yang bakal menjemput mantan Idrus belum muncul. "Kadang-kadang kita sudah selesai (diperiksa), kita menunggu dulu (dijemput)," ujar Idrus.

Meski mengeluh, ia bisa me­mahami karena jumlah mobil tahanan yang dimiliki komisi antirasuah dan pengawal tah­anan, terbatas.

Pengawal tahanan harus me­mastikan orang yang dibawanya sudah masuk rutan dan aman, sebelum kembali menjemput tahanan berikutnya. Jika pe­meriksaan selesai berbarengan, tahanan pun antre dijemput.

"Saya kira ini perlu jadi per­hatian ke depan, supaya ber­jalan dengan baik. Ya, misalkan supaya (mobil tahanan) jangan telat," harap Idrus.

Ia juga menyoroti kurang­nya personel di KPK. Ia me­minta agar ada penambahan. "Demikian pula misalnya ban­yaknya masalah-masalah yang ditangani KPK, personelnya memang masih kurang dan lain-lain," kata Idrus.

Selain pemeriksaan, Idrus menjalani proses perpanjangan masa tahanan. "Ya ini perpanjan­gan yang kedua. Terakhir ya, satu bulan terakhir ini," ujarnya.

Idrus mulai menjalani masa sejak 31 Agustus 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kesepakatan proyek PLTU Riau 1 bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Perkara Johanes Kotjo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perkara­nya sudah tahap tuntutan. Jaksa KPK menyimpulkan Kotjo ter­bukti menyuap untuk mendapat­kan proyek PLTU Riau 1. Jaksa menuntut Kotjo dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara perkara Eni mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Pada sidang perdana ini jaksa KPK bakal membacakan dakwaan terhadap politisi Partai Golkar itu. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya