Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham kembali menÂjalani pemeriksaan sebagai terÂsangka suap kesepakatan proyek PLTU Riau 1.
Usai pemeriksaan kemarin sore, ia bisa berbincang-bincang agak lama dengan awak media di lobby depan Gedung Merah Putih KPK. Sebelum dibawa kembali ke rutan.
Mantan Menteri Sosial itu ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tempat penahanan itu berada persis di belakang Gedung Merah Putih.
Sebenarnya bisa ditempuh dengan jalan kaki. Namun proseÂdur di KPK setiap tahanan harus naik mobil tahanan dan dikawal. Selain itu, tahanan wajib mengenakanrompi tahanan warna oranye.
Mobil tahanan yang bakal menjemput mantan Idrus belum muncul. "Kadang-kadang kita sudah selesai (diperiksa), kita menunggu dulu (dijemput)," ujar Idrus.
Meski mengeluh, ia bisa meÂmahami karena jumlah mobil tahanan yang dimiliki komisi antirasuah dan pengawal tahÂanan, terbatas.
Pengawal tahanan harus meÂmastikan orang yang dibawanya sudah masuk rutan dan aman, sebelum kembali menjemput tahanan berikutnya. Jika peÂmeriksaan selesai berbarengan, tahanan pun antre dijemput.
"Saya kira ini perlu jadi perÂhatian ke depan, supaya berÂjalan dengan baik. Ya, misalkan supaya (mobil tahanan) jangan telat," harap Idrus.
Ia juga menyoroti kurangÂnya personel di KPK. Ia meÂminta agar ada penambahan. "Demikian pula misalnya banÂyaknya masalah-masalah yang ditangani KPK, personelnya memang masih kurang dan lain-lain," kata Idrus.
Selain pemeriksaan, Idrus menjalani proses perpanjangan masa tahanan. "Ya ini perpanjanÂgan yang kedua. Terakhir ya, satu bulan terakhir ini," ujarnya.
Idrus mulai menjalani masa sejak 31 Agustus 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kesepakatan proyek PLTU Riau 1 bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Perkara Johanes Kotjo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perkaraÂnya sudah tahap tuntutan. Jaksa KPK menyimpulkan Kotjo terÂbukti menyuap untuk mendapatÂkan proyek PLTU Riau 1. Jaksa menuntut Kotjo dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara perkara Eni mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Pada sidang perdana ini jaksa KPK bakal membacakan dakwaan terhadap politisi Partai Golkar itu. ***