Berita

Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Bangun Rumah Aman Bentuk Perlindungan Pemprov DKI Terhadap Perempuan Dan Anak

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 22:10 WIB | LAPORAN:

Bukan hanya banjir dan kemacetan lalu lintas, setiap tahun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghadapi persoalan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Pergub 48/2018 tentang Rumah Aman Bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Payung hukum yang ditandatanganinya pada 21 Mei 2018.

Tidak hanya itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur 1564/2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. Dalam aturan itu, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP dan tempat kejadian peristiwa di wilayah ibu kota.

"Karena itu, dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan rumah aman," kata Anies di Balai Kota, Kamis (29/11).

Anies mengingatkan bahwa memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan adalah salah satu visi dan misi yang pernah dia sampaikan dalam kampanye Pilgub DKI 2017 lalu. Dan ketika dilantik menjadi gubernur, Anies mengaku telah menuangkan upaya perlindungan kepada anak dan perempuan dalam pergub pendirian rumah aman.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Tuty Kusumawati mengatakan bahwa saat ini jumlah rumah aman di DKI baru dua unit.

"Sejak ada Pergub 48/2018 maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta, khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan dengan atau tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian," katanya.

Mengenai lokasi rumah aman, Tuty mengaku tidak bisa membeberkan ke publik. Berdasarkan pergub pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia rumah aman dirahasiakan. Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dan di dalam rumah aman.

"Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam. Jadi, kita tidak bisa memberitahukan lokasinya karena berdasarkan pergub itu lokasi rumah aman harus dirahasiakan. Untuk memberikan rasa aman bagi korban dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan," paparnya.

Saat ini, masih ada dua korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun sejauh ini, sudah ada 91 korban yang dirujuk ke rumah aman dalam katagori panti atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Untuk layanan dan jam operasional rumah aman sudah diatur dalam Pergub 48/2018 yaitu 24 jam. Sama dengan jam operasional panti sosial, kecuali layanan di Rumah Aman LPSK," demikian Tuty. [wah]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya