Berita

Konferensi Pers/RMOLJatim

Hukum

Enam Pelaku Perdagangan Cula Badak Sumatra Diringkus Di Hotel

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Kepolisian Daerah Lampung dan petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) meringkus enam tersangka perdagangan Cula Badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensid) antar-provinsi.

Tersangka dengan inisial 6 orang tersangka, DM, AS, anak DM, N petugas cleaning service, AK, dan M oknum TNI ditangkap di Kabupaten Pesisir Barat.

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Tim Rescue Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang meringkus warga meringkus Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Tanggamus itu di Hotel Sempana Lima, Krui.


"Penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian yang bekerja sama dengan pihak TNBBS," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih, dilansir RMOLLampung, Rabu (28/11).

Menurut Sulis, cula badak tersebut didapati dari Bengkulu dan akan dijual ke Lampung. DMS yang membawa dari Bengkulu untuk diserahkan kepada AK sebagai calo. Cula itu diketahui bukan milik DMS, melainkan milik M yang masih buron.

Kepala TNBBS, Agus Wahyudiyono yang didampingi Kepala Bidang Teknis Konservasi TN Ismanto mengatakan, petugas mengamankan barang bukti cula badak warna hitam dengan diameter 28 centimeter dan berat kurang lebih 200 gram.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merek Nokia dan Samsung serta satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 1175 W.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujar Agus. [lov]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya