Berita

Sidang 18 Anggota DPRD Kota Malang/RMOLJatim

Hukum

18 Anggota DPRD Kota Malang Dituntut Masa Hukuman Berbeda

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 22:20 WIB | LAPORAN:

18 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terdakwa kasus penerimaan suap dari Walikota Malang non aktif, M Anton terkait persetujuan perubahan APBD Kota Malang Tahun 2015 menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tuntutan itu dibacakan dalam tiga gelombang dengan masing-masing enam terdakwa. Gelombang pertama, yang menjalani persidangan adalah Yaqud Ananda Qurban, Rahayu Sugiarti, Heri Subiantono, Sukarno, Heri Puji Utami dan Abdul Rachman.

Surat tuntutan setebal 1200 halaman tersebut dibacakan empat jaksa KPK secara bergantian di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (28/11).


Ironisnya, Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan yang berbeda pada keenam terdakwa meski sama sama dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Yaqud Ananda Qurban dituntut paling tinggi dari lima rekan sejawatnya. Politisi wanita dari Partai Hanura ini dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Yaqud juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Rahayu Sugiarti dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 112,5 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Heri Subiantoro dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta  serta uang pengganti Rp 126 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Di waktu yang sama, terdakwa Sukarno dituntut 4,5 tahun penjara dengan denda Rp  200 juta, subsider 4 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 12,5 juta subsider 2 bulan kurungan.

KPK juga menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara pada terdakwa Utami Puji Utami dan denda Rp 200 juta dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,5 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sementara, untuk terdakwa Abdul Rachman dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 55 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin mengatakan perbedaan surat tuntutan tersebut dilihat dari perilaku para terdakwa selama persidangan.

"Terdakwa Yaqud Ananda Qurban kami tuntut paling berat karena selama persidangan berbelit belit dan tidak jujur," kata Ahmad Burhanudin dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai pembacaan tuntutan.

Selain itu, perbedaan uang pengganti yang dijeratkan dalam tuntutan jaksa diakui Ahmad Burhanudin dilihat dari nilai yang diterima masing-masing terdakwa.
"Disesuaikan dari yang diterima masing-masing terdakwa," ucap Ahmad.

Ke-18 terdakwa ini diadili setelah KPK melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Arief menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Setelah melakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa suap juga dilakukan oleh belasan anggota dewan.

Ke-18 anggota DPRD Kota Malang yang diadili adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim , Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi , Tri Yudiani, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti , Sukarno,, dan Yaqud Ananda Gudban. [lov]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya