Berita

Konferensi pers KNKT/RMOL

Nusantara

KNKT Tidak Izinkan Hasil Investigasi Lion Air PK-LQP Dijadikan Alat Bukti

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 16:21 WIB | LAPORAN:

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak akan memberikan hasil investigasi jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 sebagai alat bukti di pengadilan.

Demikian disampaikan Sub Komite Investigasi KNKT Nurcahyo Utomo dalam jumpa pers di kantornya, Gambir, Jakarta, Rabu (28/11).

"Dalam Undang-Undang 1/2009 Tentang Penerbangan bahwa hasil investigasi tidak boleh dipakai sebagai alat bukti di pengadilan," ujarnya.


Menurut Nurcahyo, hasil investigasi tersebut tidak boleh diminta dari KNKT ataupun menggunakan laporan yang dipublikasikan oleh KNKT.

"Jadi, di sampul laporan tertulis bahwa ini hanya untuk kepentingan keselamatan. Apabila digunakan untuk tujuan lain maka mungkin akan miss leading, jadi tidak boleh digunakan," jelasnya.

Kementerian Perhubungan menyatakan akan memberikan sanksi kepada maskapai Lion Air setelah adanya hasil investigasi keseluruhkan oleh KNKT. Kini KNKT baru menyampaikan hasil investigasi awal atau preliminary report 30 hari setelah Lion Air PK-LQP jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu.

"Masalah rekomendasi ini tujuannya mencegah kejadian kemudian hari. Kalau sekarang jumlah naik pesawat dan yang tercatat di dokumen berbeda maka ada banyak konsekuensi, salah satunya adalah berat pesawat ini tidak bisa diketahui karena orang fakta dan data berbeda. Jadi, ini yang kami harapkan dengan Lion harus tercatat dengan baik," demikian Nurcahyo. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya