Berita

Denny Ardiansyah Lubis (kiri)/RMOL

Hukum

Pengacara: Farid Wajdi Dilindungi UU Tidak Bisa Dipidana

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 14:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Farid Wajdi saat menjalankan tugas sebagai komisioner Komisi Yudisial (KY) tidak bisa dijerat pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU.

Demikian ditegaskan kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/11).

"Beliau menjalankan tugas sebagai seorang komisioner ataupun anggota KY yang dilindungi oleh UU," ujar Denny.


Sebagaimana tertuang dalam pasal 50 KUHP, disebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU tidak dipidana.

Kemudian, lanjut Denny, kedudukan Farid adalah sebagai narasumber untuk pemberitaan sehingga yang disampaikan adalah informasi yang ditelusuri kebenarannya sebagaimana tugas dan fungsi dari KY sebagai pengawas lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini bermula dari sebuah pemberitaan di salah satu media nasional yang memuat wawancara Farid tentang dugaan pungutan dalam jumlah besar di Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA.

Hasil wawancara itu kemudian ditulis dalam berita berjudul 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran'.

Tidak lama setelah itu, puluhan hakim MA pun melaporkan Farid ke Polda Metro Jaya pada 17 September 2018 atas dugaan pencemaran nama baik. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya