Berita

Fadli Zon/Net

Wawancara

WAWANCARA

Fadli Zon: Orang Gila Tak Bisa Tentukan Hak Pilih, Bagaimana Dong?

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 08:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Saat ditanya terkait kebijakan KPU yang membolehkan ODGJ menggu­nakan hak pilih pada Pemilu 2019, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini langsung menyunggingkan senyumannya. Dia mengatakan, tak habis pikir mengapa kebijakan itu bisa muncul. Berikut pernyataan­nya;

Bagaimana tanggapan Anda terkait ODGJ yang bisa ikut memi­lih pada Pemilu 2019?
Semestinya ada kriteria standar yang ditetapkan secara medik, siapa yang punya hak pilih, dan siapa yang tidak. Saya kira kita semua harus berpegang pada standar itu. Karena kalau tidak nanti kita akan megikuti polemik yang tidak perlu.

Jadi sebaiknya apa yang menjadi concern KPU untuk Pemilu 2019?

Jadi sebaiknya apa yang menjadi concern KPU untuk Pemilu 2019?
Saya kira kita dulu (orang normal) yang menjadi kelaziman dalam proses demokrasi. Jika yang terkait gangguan kejiwaan dan sebagainya yang sudah ada vonis dari dokter terkait itu. Mestinya tidak terjadi hal-hal yang memaksa­kan.

Tapi KPU mengatakan mereka juga punya hak pilih?
Mereka memang mempunyai hak pilih, namun kalau dokter sudah menyatakan mereka tidak mampu menentukan sikap hak pilihnya ba­gaimana dong.

Artinya kebijakan KPU terkait hal ini tidak wajar?
Nah hal itu yang menjadi pertan­yaan dan akhirnya menjadi polemik kan. Akhirnya masyarakat juga yang mempertanyakan, kenapa kok bisa ada orang yang tidak mempunyai kemampuan tapi dipaksaan untuk memenuhi hak pilih. Ini lucu kan. Saya kira yang harus diprioritaskan itu yang belum dapat undangan, be­lum terdaftar, dan sebagainya. Jadi contoh-contoh itu yang harus jadi prioritas. Kalau mereka yang sudah divonis tidak mampu mengambil keputusan seharusnya tidak perlu lagilah dipaksakan.

KPU menyatakan di undang-undang tidak mengatur secara detail terkait hal ini?
Maka dari itu hal ini bisa dilihat dari derajat yang dimaksud gangguan kejiwaan itu (ukurannya) sampai mana.

Kenapa Anda bisa mengatakan demikian?
Meski saya bukan ahlinya dan yang memiliki kapasitas menentukan adalah dokter, namun yang namanya (orang dengan gangguan jiwa) itu tingkatannya pun bermacam-macam. Begini lho gambaran orang yang namanya sakit jiwa itu bermacam-macam. Bahkan ada orang yang mengatakan orang gila itu mungkin hanya ekstrimnya.

Maksudnya?

Saya kira yang dimaksud (orang dengan gangguan jiwa) itu ialah orang yang tidak mampu lagi. Artinya tidak mampu mengontrol dirinya. Berbeda jika seseorang yang mampu mengontrol terhadap dirinya walau­pun ada gangguan, saya kira kalau itu tidak masalah. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya