Penghentian perkara dugaan penggelapan uang PT. SPIE OIL and Gas Service Indonesia (SOGSI) berbuntut panjang. Selain praperadilan, pelapor membuat pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Sudah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya pertengahan November," kata pengacara pelapor PT SOGS, Iming Tesalonika, dalam keterangannya, Senin (26/11). Â
Dia menjelaskan ada anomali di balik keputusan Direskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) antara lain penyidik mempermasalahkan legal standing pelapor.
Pelapor sudah menunjukkan akta pendirian PT SOGS dan penunjukan pelapor sebagai direktur PT SOGS. Namun, salah satu penyidik justru tetap menyebut kalau pelapor tidak memiliki legal standing," katanya.
"Pelapor disebut tanpa legal standing tanpa menghadirkan ahli hukum perseroan terbatas. Menurut kami kekeliruan kalau tanpa keterangan ahli," imbuhnya.
Iming sepakat bila Propam Polda Metro Jaya meminta untuk mengkonfrontirnya dengan penyidik yang menangani kasus dengan terlapor Samir Abbes.
Kasus ini bermula saat Samir sebagai Country Manager PT SOGSI di Indonesia melakukan tindakan mengambil uang perusahaan 65 ribu dolar AS atau setara Rp 1 miliar. Samir menyebutnya untuk mengurus pajak.
Uang diklaim Samir untuk mengurus persoalan pajak tapi tidak jelas untuk urusan pajak apa karena tidak ada bukti setor pajak ke KPP. Dalam catatan pembukuan internal ditulis dana itu untuk konsultan pajak tapi celakanya sama sekali tidak ada jasa konsultasi pajak yang diterima PT SOGSI.
Baca: SP3 Kasus Penggelapan Uang SOGSI Digugat Praperadilan"Kami akan jelaskan dengan detil, kami juga ingin membantu memperbaiki harkat martabat Polri," tukas Iming.
[dem]