Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Komisi II: Kriteria Orang Sakit Jiwa Harus Jelas

MINGGU, 25 NOVEMBER 2018 | 19:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diperbolehkan memilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berlanjut.

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo menilai bahwa untuk mengakhiri polemik itu perlu ada kejelasan kriteria orang sakit jiwa.

"Kan ada beberapa kriteria orang sakit jiwa ini, ada yang dirawat di rumah sakit dan ada yang liar di jalanan. Nah yang dirawat ini juga ada yang parah dan masih ditolerir," jelasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/11).


Menurut Firman, jika kriteria yang ditulis dalam aturan jelas maka perdebatan di publik tidak akan separah seperti saat ini.

"Jadi pengertian sakit jiwa itu seperti apa, harus ada penjelasan. Jadi kan tidak setiap orang gila yang termasuk di pinggir jalan juga bisa memilih," katanya.

Dia menambahkan, dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 yang digelar secara serentak, aturannya harus benar-benar dipahami oleh masyarakat agar berjalan dengan baik.

"Ya tentu itu semua harus mengacu pada peraturan perundangan, tidak boleh tidak," imbuh Firman yang juga politisi Partai Golkar.

KPU sebelumnya mengklaim memiliki landasan kuat untuk memasukkan ODGJ ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Hanya, dalam praktiknya di lapangan terdapat persyaratan tambahan. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya