Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Komisi II: Kriteria Orang Sakit Jiwa Harus Jelas

MINGGU, 25 NOVEMBER 2018 | 19:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diperbolehkan memilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berlanjut.

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo menilai bahwa untuk mengakhiri polemik itu perlu ada kejelasan kriteria orang sakit jiwa.

"Kan ada beberapa kriteria orang sakit jiwa ini, ada yang dirawat di rumah sakit dan ada yang liar di jalanan. Nah yang dirawat ini juga ada yang parah dan masih ditolerir," jelasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/11).


Menurut Firman, jika kriteria yang ditulis dalam aturan jelas maka perdebatan di publik tidak akan separah seperti saat ini.

"Jadi pengertian sakit jiwa itu seperti apa, harus ada penjelasan. Jadi kan tidak setiap orang gila yang termasuk di pinggir jalan juga bisa memilih," katanya.

Dia menambahkan, dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 yang digelar secara serentak, aturannya harus benar-benar dipahami oleh masyarakat agar berjalan dengan baik.

"Ya tentu itu semua harus mengacu pada peraturan perundangan, tidak boleh tidak," imbuh Firman yang juga politisi Partai Golkar.

KPU sebelumnya mengklaim memiliki landasan kuat untuk memasukkan ODGJ ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Hanya, dalam praktiknya di lapangan terdapat persyaratan tambahan. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya