Berita

Jumpa pers penangkapan KM Mentari Crystal/Net

Nusantara

Nahkoda KM Mentari Crystal Ditetapkan Sebagai Tersangka

SABTU, 24 NOVEMBER 2018 | 19:03 WIB

Dendi Soebandi, nahkoda KM Mentari Crystal yang ditangkap karena menyelundupkan puluhan kontainer berisi baju dan sepatu bekas ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat UU Pelayaran karena menggunakan dokumen kapal dan nahkoda yang sudah tidak berlaku.

Penetapan tersangka diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut sudah kami terima," terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/11).


Dari SPDP tersebut diketahui, Penyidik Lantamal V TNI AL menetapkan Dendi sebagai tersangka dan dijerat pasal 323 jo Pasal 219 UU no. 17 tahun 2018 tentang pelayaran.

"Ini bukan terkait barangnya tapi masalahnya adalah terkait dokumen  pelayaran KM Mentari Crystal telah expired atau mati termasuk dokumen Nahkodanya," terang Lingga.

Terkait barang selundupan yang dibawa KM Mentari Crystal, Lingga mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. "Berkasnya belum kami terima, jadi kami belum bisa menjelaskan," ujarnya.

KM Mentari Crystal ditangkap  oleh  KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) di perairan Madura pada 2 Agustus 2108 lalu.

Saat ditangkap, KM Mentari Crystal sedang mengangkut 25 kontainer barang bekas dari Cina dan Taiwan. Barang barang bekas ditaksir bernilai Rp 11 miliar. [yls]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya