Berita

Sosialisasi Kades/RMOLJabar

Politik

Aparat Desa Jangan Terlibat Politik Praktis

JUMAT, 23 NOVEMBER 2018 | 04:12 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengingatkan para Kuwu (Kepala Desa) dan aparatur sipil negara (ASN) se-Kabupaten Cirebon tidak terlibat dalam politik praktis.

"Larangan tersebut adalah menjadi tim sukses salah satu pasangan calon Pilpres maupun Pileg," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khaer, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (22/11).

Kaher juga menjelaskan, ada beberapa perubahan mendasar dalam aturan Undang-Undang kepemiluan di tahun ini, terutama dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.


"Larangan sebelumnya yakni melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan. Sekarang tidak hanya itu, tetapi termasuk di dalamnya larangan untuk mengadakan perkumpulan, pertemuan, memberikan imbauan, apalagi sampai memberikan sesuatu," tambah Khaer.

Dijelaskannya, Undang-Undang sebelumnya hanya Kepala Desa, tetapi di pemilu kali ini larangan itu berlaku juga bagi aparat desa dan DPD.

"Bisa ditemui di pasal 280, 282 dan 490, 494 dan 283 dan juga 403 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," tutur Khaer.

"Pada umumnya di pasal-pasal itu, baik itu di pasal 90, 494 maupun 403, itu rata-rata, dia diancam 1 tahun kurungan ataupun penjara dan 12 juta, untuk denda," tambahnya.

Pada bagian lain, Abdul Khaer menambahkan, kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari upaya preventif dan informatif Bawaslu dalam rangka mengajak Kepala Desa dan ASN agar menjadi bagian dari pengawasan partisipatif.

"Juga mendorong ASN untuk menjadi pengawas partisipasif selain sebagai pemilih, yang bisa melaporkan dugaan pelanggaran," tandasnya. [jto]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya