Berita

Sosialisasi Kades/RMOLJabar

Politik

Aparat Desa Jangan Terlibat Politik Praktis

JUMAT, 23 NOVEMBER 2018 | 04:12 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengingatkan para Kuwu (Kepala Desa) dan aparatur sipil negara (ASN) se-Kabupaten Cirebon tidak terlibat dalam politik praktis.

"Larangan tersebut adalah menjadi tim sukses salah satu pasangan calon Pilpres maupun Pileg," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khaer, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (22/11).

Kaher juga menjelaskan, ada beberapa perubahan mendasar dalam aturan Undang-Undang kepemiluan di tahun ini, terutama dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.


"Larangan sebelumnya yakni melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan. Sekarang tidak hanya itu, tetapi termasuk di dalamnya larangan untuk mengadakan perkumpulan, pertemuan, memberikan imbauan, apalagi sampai memberikan sesuatu," tambah Khaer.

Dijelaskannya, Undang-Undang sebelumnya hanya Kepala Desa, tetapi di pemilu kali ini larangan itu berlaku juga bagi aparat desa dan DPD.

"Bisa ditemui di pasal 280, 282 dan 490, 494 dan 283 dan juga 403 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," tutur Khaer.

"Pada umumnya di pasal-pasal itu, baik itu di pasal 90, 494 maupun 403, itu rata-rata, dia diancam 1 tahun kurungan ataupun penjara dan 12 juta, untuk denda," tambahnya.

Pada bagian lain, Abdul Khaer menambahkan, kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari upaya preventif dan informatif Bawaslu dalam rangka mengajak Kepala Desa dan ASN agar menjadi bagian dari pengawasan partisipatif.

"Juga mendorong ASN untuk menjadi pengawas partisipasif selain sebagai pemilih, yang bisa melaporkan dugaan pelanggaran," tandasnya. [jto]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya