Berita

Mahyudin/RMOL

Politik

Dulu MPR Representasi Dari Rakyat Indonesia

JUMAT, 23 NOVEMBER 2018 | 00:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejak diubahnya UUD 1945 melalui amandemen tahun 1999, MPR sudah tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara serta merepresentasikan kedaulatan rakyat Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Mahyudin dalam sebuah diskusi publik bertajuk 'MPR Rumah Kebangsaan Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat' di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/11).

“Kalau menurut paham saya, karena di mana dulu MPR adalah anggota DPR hasil pemilu, ditambah utusan daerah, ditambah utusan golongan, di sinilah yang mencerminkan representasi dari pada rakyat Indonesia, karena ada utusan golongan itu,” kata Mahyudin.


Sambung politisi asal Kalimantan Timur itu ketika MPR itu berubah komposisi dari gabungan DPR dan DPD yang dua-duanya dihasilkan oleh pemilihan umum, maka sebenarnya tidak bisa dikatakan bahwa seluruh rakyat itu diwakili oleh MPR.

“Kenapa? Karena dengan sistem Pemilu seperti sekarang, dengan sistem suara terbanyak, secara otomatis memang ada kelompok-kelompok yang tak terwakili di MPR. Dulu, yang namanya Utusan Golongan itu mestinya ada golongan kelompok minoritas bisa terwakili,” bebernya.

Dahulu konsep MPR yang demikian itu mencerminkan demokrasi ala Indonesia  yaitu musyawarah mufakat dan gotong royong sebagai pilarnya. Namun sejak amandemen, karakter itu berubah menjadi liberal dan hanya mementingkan kekuasaan kelompok serta individu.

“Semangatnya amandemen membangun demokratisasi itu mengakibatkan banyak kelompok-kelompok yang akhirnya tidak terwakili,” tandasnya. [jto]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya