Berita

Foto: Net

Hukum

Dilaporkan Hakim MA, Kuasa Hukum: Jubir KY Hanya Merespon Wartawan Bukan Tuduhan

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 17:03 WIB | LAPORAN:

Jurubicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini (Rabu, 21/11). Ia diwakili kuasa hukumnya.

Panggilan penyidik ini terkait laporan yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA) atas pemberitaan dugaan pungutan liar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA kepada sejumlah hakim.

"Kami, Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial (KAS-KY), bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum pemberi kuasa, Farid Wajdi, sehubungan dengan adanya dua panggilan Unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terhadap dua laporan ditujukan kepada beliau, dengan pelapor Syamsul Maarif dan Cicut Sutiarso," kata koordinator KAS-KY, Mahmud Irsad Lubis di Jakarta, Rabu (21/11).


Irsad menjelaskan, pernyataan Farid Wajid sebagaimana dimuat surat kabar nasional yang diberi judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran" dalam rangka menjalankan tugas sebagai Jubir KY.

"Pernyataan tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku agama ras dan antargolongan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE," terang Irsad.

Pihak KY juga telah meminta pertimbangan Dewan Pers untuk menilai isi pemberitaan yang dimuat. Hasilnya, berdasarkan surat dari Dewan Pers No. 551/DP/K/X/2018 pada intinya sangat jelas dan tegas menyatakan masalah ini adalah sengketa pers, bukan tindak pidana.

"Maka hal ini adalah kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial, karena secara konten pernyataan tersebut merespon pertanyaan wartawan, dan dinyatakan sebagai hal yang akan ditelusuri validitasnya, bukan tuduhan," tegasnya.

Irsad menambahkan, laporan MA ke polisi, dalam posisi KY yang sedang menjalankan tugasnya merupakan peristiwa kedua. Terakhir pada tahun 2015 yang mengkriminalkan Ketua dan Anggota KY periode kedua.

"Laporan polisi tersebut sungguh sangat melanggar fatsun serta prinsip check and balances dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya, sekaligus juga membahayakan narasumber media yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan pers," tutupnya.

Sebanyak 64 hakim MA resmi melaporkan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya pada Senin (17/9) lalu karena dianggap telah menuduh PTWP MA melakukan pungutan dalam jumlah besar kepada sejumlah hakim sebelum turnamen tenis MA dimulai. Jubir MA, Suhadi mengatakan,  laporan ini dibuat berdasarkan keterangan Farid yang dimuat Harian Kompas edisi tanggal 12 September 2018. [wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya