Berita

Azmi Syahputra/Dok

Hukum

Banyak Kepala Daerah Dari Parpol Kena OTT, Pemilukada Ditiadakan Saja

SELASA, 20 NOVEMBER 2018 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Penangkapan kepala daerah Kabupaten Pakpak bharat dan beberapa stafnya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu dinihari (18/11) lalu, menambah matrik tingginya grafik catatan korup penyelenggara negara.

"Tidak ada malunya para kepala daerah yang ketangkap OTT, ini tidak ada kapoknya, " ujar Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Azmi memberi ilustrasi korupnya kepala daerah yang kena OTT seperti kecanduan zat adiktif untuk berperilaku korupsi.


"Orang kalau sakit maunya sembuh, ini aneh malah mempertahankan sakitnya," cetusnya.

Merujuk data di Kementerian Dalam Negeri, Indonesian Corruption Watch dan angka tindakan hukum KPK, papar Azmi, 77 persen data tersangka korupsi sepanjang tahun 2018 dari unsur kepala daerah dan pejabat dinas.

Menurut dia, Mendagri harus didorong untuk lebih mengoperasionalkan fungsi Perpres 54/2018 yang dijadikan strategi nasional pengendalian korupsi yang penerapannya kini masih dirasa belum optimal.  

Supervisi Mendagri dan instrumennya harus lebih digencarkan karena rendahnya komitmen dan integritas mental kepala daerah yang kebanyakan masih mempertahanakan prilaku penyakit kronis tersebut.

"Ini harus jadi PR dan tanggung jawab dari Mendagri  sebagai upaya preventif yang lebih maksimal," tegasnya.

Terlebih memasuki tahun politik ini, menurut dia, pasti membutuhkan biaya besar guna mendukung kegiatan mesin partai. Hal ini dapat mendorong perilaku nekad dan curang kepala daerah.

"Lama kelamaaan potensi anak bangsa yang jadi pemimpin dengan jalur politisi akan habis karier politiknya dan masa depannya karena sangat rentan begitu menjabat, para elit yang merangkap jadi pengurus partai ini melakukan korupsi dan akan kena OTT. Ini hanya masalah waktu satu per satu akan habis," tuturnya.

Azmi menambahkan, pemerintah harus tanggap, jika perlu bupati dan walikota kembali ditunjuk. "Tidak perlu Pemilukada, termasuk kepala daerah kabupaten kota tidak boleh dari parpol," ujar Azmi yang juga dosen hukum pidana di Universitas Bung Karno.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya