Berita

Azmi Syahputra/Dok

Hukum

Banyak Kepala Daerah Dari Parpol Kena OTT, Pemilukada Ditiadakan Saja

SELASA, 20 NOVEMBER 2018 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Penangkapan kepala daerah Kabupaten Pakpak bharat dan beberapa stafnya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu dinihari (18/11) lalu, menambah matrik tingginya grafik catatan korup penyelenggara negara.

"Tidak ada malunya para kepala daerah yang ketangkap OTT, ini tidak ada kapoknya, " ujar Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Azmi memberi ilustrasi korupnya kepala daerah yang kena OTT seperti kecanduan zat adiktif untuk berperilaku korupsi.


"Orang kalau sakit maunya sembuh, ini aneh malah mempertahankan sakitnya," cetusnya.

Merujuk data di Kementerian Dalam Negeri, Indonesian Corruption Watch dan angka tindakan hukum KPK, papar Azmi, 77 persen data tersangka korupsi sepanjang tahun 2018 dari unsur kepala daerah dan pejabat dinas.

Menurut dia, Mendagri harus didorong untuk lebih mengoperasionalkan fungsi Perpres 54/2018 yang dijadikan strategi nasional pengendalian korupsi yang penerapannya kini masih dirasa belum optimal.  

Supervisi Mendagri dan instrumennya harus lebih digencarkan karena rendahnya komitmen dan integritas mental kepala daerah yang kebanyakan masih mempertahanakan prilaku penyakit kronis tersebut.

"Ini harus jadi PR dan tanggung jawab dari Mendagri  sebagai upaya preventif yang lebih maksimal," tegasnya.

Terlebih memasuki tahun politik ini, menurut dia, pasti membutuhkan biaya besar guna mendukung kegiatan mesin partai. Hal ini dapat mendorong perilaku nekad dan curang kepala daerah.

"Lama kelamaaan potensi anak bangsa yang jadi pemimpin dengan jalur politisi akan habis karier politiknya dan masa depannya karena sangat rentan begitu menjabat, para elit yang merangkap jadi pengurus partai ini melakukan korupsi dan akan kena OTT. Ini hanya masalah waktu satu per satu akan habis," tuturnya.

Azmi menambahkan, pemerintah harus tanggap, jika perlu bupati dan walikota kembali ditunjuk. "Tidak perlu Pemilukada, termasuk kepala daerah kabupaten kota tidak boleh dari parpol," ujar Azmi yang juga dosen hukum pidana di Universitas Bung Karno.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya