Berita

Azmi Syahputra/Dok

Hukum

Banyak Kepala Daerah Dari Parpol Kena OTT, Pemilukada Ditiadakan Saja

SELASA, 20 NOVEMBER 2018 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Penangkapan kepala daerah Kabupaten Pakpak bharat dan beberapa stafnya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu dinihari (18/11) lalu, menambah matrik tingginya grafik catatan korup penyelenggara negara.

"Tidak ada malunya para kepala daerah yang ketangkap OTT, ini tidak ada kapoknya, " ujar Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Azmi memberi ilustrasi korupnya kepala daerah yang kena OTT seperti kecanduan zat adiktif untuk berperilaku korupsi.


"Orang kalau sakit maunya sembuh, ini aneh malah mempertahankan sakitnya," cetusnya.

Merujuk data di Kementerian Dalam Negeri, Indonesian Corruption Watch dan angka tindakan hukum KPK, papar Azmi, 77 persen data tersangka korupsi sepanjang tahun 2018 dari unsur kepala daerah dan pejabat dinas.

Menurut dia, Mendagri harus didorong untuk lebih mengoperasionalkan fungsi Perpres 54/2018 yang dijadikan strategi nasional pengendalian korupsi yang penerapannya kini masih dirasa belum optimal.  

Supervisi Mendagri dan instrumennya harus lebih digencarkan karena rendahnya komitmen dan integritas mental kepala daerah yang kebanyakan masih mempertahanakan prilaku penyakit kronis tersebut.

"Ini harus jadi PR dan tanggung jawab dari Mendagri  sebagai upaya preventif yang lebih maksimal," tegasnya.

Terlebih memasuki tahun politik ini, menurut dia, pasti membutuhkan biaya besar guna mendukung kegiatan mesin partai. Hal ini dapat mendorong perilaku nekad dan curang kepala daerah.

"Lama kelamaaan potensi anak bangsa yang jadi pemimpin dengan jalur politisi akan habis karier politiknya dan masa depannya karena sangat rentan begitu menjabat, para elit yang merangkap jadi pengurus partai ini melakukan korupsi dan akan kena OTT. Ini hanya masalah waktu satu per satu akan habis," tuturnya.

Azmi menambahkan, pemerintah harus tanggap, jika perlu bupati dan walikota kembali ditunjuk. "Tidak perlu Pemilukada, termasuk kepala daerah kabupaten kota tidak boleh dari parpol," ujar Azmi yang juga dosen hukum pidana di Universitas Bung Karno.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya