Foto: Net
Foto: Net
Pengacara Feredrick, Hotma Sitompul menyatakan bahwa kliennya tidak bisa melakukan praperadilan. Padahal itu merupakan salah satu hak seorang terdakwa.
"Adalah hak seorang terdakwa untuk mempermasalahkan pelanggaran hukum tersebut dengan mengajukan upaya hukum praperadilan. Namun hal ini dikandaskan oleh penuntut umum dengan cara yang tidak elegan," kata Hotma Sitompul dalam keterangannya di Jakarta.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Senin, 27 April 2026 | 14:16
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13
Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46
Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15