Berita

Rohadi/Dok

Hukum

Dari Penjara Sukamiskin, Rohadi Teriak Minta KPK Buka Kembali Kasusnya

MINGGU, 18 NOVEMBER 2018 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Rohadi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dijatuhi vonis penjara tujuh tahun, mendapat kunjungan dari rekan dan sahabatnya di Penjara Sukamiskin, Bandung pada Kamis (15/11) lalu.

Dalam kesempatan itu, Rohadi berbagai cerita, terutama penderitaan yang dialaminya karena vonis hakim terkait suap dalam kasus pelecehan seksual yang menyeret penyanyi dangdut, Saipul Jamil.

Satu hal terpenting ia tetap optimis KPK mau mendengar teriakannya dari penjara Sukamiskin.


"Rohadi sampai sekarang masih keukeuh berjuang untuk mengungkap fakta lain, terkait siapa-siapa saja yang semestinya juga diseret ke pengadilan," ujar Mabruri Yamien selaku kuasa hukum Rohadi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (18/11).

Rohadi berharap segala fakta hukum lain yang selama ini dianggapnya terabaikan, harus dibuka dan ditelaah kembali oleh ketua maupun penyidik KPK. Salah satunya percakapan melalui telepon seluler terkait aliran dana yang diterimanya. Fakta hukum ini pernah disampaikannya ke penyidik KPK.

"Penyidik harus membuka HP lewat provider HP yang bersangkutan yang berisi percakapan dengan hakim Dasma menyangkut jumlah uang untuk Ifa Sudewi dan vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Saipul Jamil," tutur Mabruri mengutip penuturan kliennya itu.

Menurut Rohadi, lanjut Mabruri, anak dari hakim Dasma, bernama Noviyanti Dasma, ikut diajak ke Surabaya sekaligus untuk menyerahkan uang dari Bertha Natalia kepada Ifa Sudewi, yang pada waktu itu usai mengikuti pelantikan di PN Sidoarjo.

Mabruri meyakinkan kliennya sudah bersumpah dengan menyebut nama Allah, ingin mengisi sisa hidupnya dengan kebaikan.

"Rohadi menghendaki ada persamaan dimuka hukum, equality befare the law, yaitu semua pihak yang terlibat harus diseret untuk diperiksa dan diadili, termasuk hakim-hakim yang terkait dengan putusan Saepul Jamil," kata Mabruri, menekankan.

Rohadi dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah melalui pengacara Bertha Natalia.

"Logikanya kenapa yang diseret dan diproses hukum hanya pihak penyuap, Bertha Natalia dan Rohadi sebagai penerimanya," Mabruri mempertanyakan.

Padahal menurutnya, banyak pihak yang terlibat, dan Rohadi bagian kecil dari para pelaku yang terlibat dalam putusan perkara Saipul Jamil.

"Kami percaya dan mendukung penuh KPK sebagai lembaga antirasuah dalam melaksanakan tugasnya yaitu memberantas  korupsi. Kami meminta KPK untuk membuka kembali kasus yang membelit Rohadi tersebut," demikian Mabruri.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya