Berita

Rohadi/Dok

Hukum

Dari Penjara Sukamiskin, Rohadi Teriak Minta KPK Buka Kembali Kasusnya

MINGGU, 18 NOVEMBER 2018 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Rohadi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dijatuhi vonis penjara tujuh tahun, mendapat kunjungan dari rekan dan sahabatnya di Penjara Sukamiskin, Bandung pada Kamis (15/11) lalu.

Dalam kesempatan itu, Rohadi berbagai cerita, terutama penderitaan yang dialaminya karena vonis hakim terkait suap dalam kasus pelecehan seksual yang menyeret penyanyi dangdut, Saipul Jamil.

Satu hal terpenting ia tetap optimis KPK mau mendengar teriakannya dari penjara Sukamiskin.


"Rohadi sampai sekarang masih keukeuh berjuang untuk mengungkap fakta lain, terkait siapa-siapa saja yang semestinya juga diseret ke pengadilan," ujar Mabruri Yamien selaku kuasa hukum Rohadi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (18/11).

Rohadi berharap segala fakta hukum lain yang selama ini dianggapnya terabaikan, harus dibuka dan ditelaah kembali oleh ketua maupun penyidik KPK. Salah satunya percakapan melalui telepon seluler terkait aliran dana yang diterimanya. Fakta hukum ini pernah disampaikannya ke penyidik KPK.

"Penyidik harus membuka HP lewat provider HP yang bersangkutan yang berisi percakapan dengan hakim Dasma menyangkut jumlah uang untuk Ifa Sudewi dan vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Saipul Jamil," tutur Mabruri mengutip penuturan kliennya itu.

Menurut Rohadi, lanjut Mabruri, anak dari hakim Dasma, bernama Noviyanti Dasma, ikut diajak ke Surabaya sekaligus untuk menyerahkan uang dari Bertha Natalia kepada Ifa Sudewi, yang pada waktu itu usai mengikuti pelantikan di PN Sidoarjo.

Mabruri meyakinkan kliennya sudah bersumpah dengan menyebut nama Allah, ingin mengisi sisa hidupnya dengan kebaikan.

"Rohadi menghendaki ada persamaan dimuka hukum, equality befare the law, yaitu semua pihak yang terlibat harus diseret untuk diperiksa dan diadili, termasuk hakim-hakim yang terkait dengan putusan Saepul Jamil," kata Mabruri, menekankan.

Rohadi dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah melalui pengacara Bertha Natalia.

"Logikanya kenapa yang diseret dan diproses hukum hanya pihak penyuap, Bertha Natalia dan Rohadi sebagai penerimanya," Mabruri mempertanyakan.

Padahal menurutnya, banyak pihak yang terlibat, dan Rohadi bagian kecil dari para pelaku yang terlibat dalam putusan perkara Saipul Jamil.

"Kami percaya dan mendukung penuh KPK sebagai lembaga antirasuah dalam melaksanakan tugasnya yaitu memberantas  korupsi. Kami meminta KPK untuk membuka kembali kasus yang membelit Rohadi tersebut," demikian Mabruri.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya