Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR: Masyarakat Bisa Apatis Terhadap Lembaga Peradilan Karena Perkara Baiq Nuril

SABTU, 17 NOVEMBER 2018 | 04:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017 terkait Baiq Nuril telah mengusik nilai keadilan di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi menilai perlakuan Baiq yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan telah menciderai keadilan. Padahal sejatinya Baiq merupakan korban yang harus dilindungi.

Menurutnya dalam kasus Baiq pengadilan hanya sebagai corong dari pasal dalam undang-undang, tanpa memperdulikan makna keadilan itu sendiri.

"Sejatinya Baiq Nuril adalah korban yang harus dilindungi," ujarnya melalui pesan elektroniknya, Jumat (16/11).

Politisi PKS ini khawatir penanganan perkara Baiq Nuril membuat masyarakat semakin apatis dengan peradilan di Indonesia. Hal ini karena lembaga peradilan dilihat tidak mampu menghadirkan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

"Saya berharap, perkara ini dapat diurai dengan baik oleh MA. Lembaga peradilan ini harus mampu menemukan keadilan substantifnya, sehingga makna keadilan itu sendiri hidup dalam masyarakat. Tidak sekedar menagsirkan pasal per pasal dalam undang-undang," pungkasnya.

"Seolah Baiq Nuril menjadi pelaku kejahatan, padahal sejatinya dirinya adalah korban yang harus dilindungi. Yang terlihat, pengadilan hanya sebagai corong dari pasal dalam undang-undang, tanpa mengindahkan makna keadilan itu sendiri," kata Aboe Bakar.

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual kepala sekolah. Namun mantan pegawai honorer tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu harus berhadapan dengan hukum setelah rekaman pembicaraan bernada pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah beredar ke media sosial.

Pelaku penyebar, bukan dirinya melainkan pihak lain. Atas penyebaran itu Baiq melanggar didakwa melanggara Pasal 27 ayat satu UU ITE. Dalam putusan kasasi MA Baiq divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. [nes]


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya