Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR: Masyarakat Bisa Apatis Terhadap Lembaga Peradilan Karena Perkara Baiq Nuril

SABTU, 17 NOVEMBER 2018 | 04:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017 terkait Baiq Nuril telah mengusik nilai keadilan di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi menilai perlakuan Baiq yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan telah menciderai keadilan. Padahal sejatinya Baiq merupakan korban yang harus dilindungi.

Menurutnya dalam kasus Baiq pengadilan hanya sebagai corong dari pasal dalam undang-undang, tanpa memperdulikan makna keadilan itu sendiri.


"Sejatinya Baiq Nuril adalah korban yang harus dilindungi," ujarnya melalui pesan elektroniknya, Jumat (16/11).

Politisi PKS ini khawatir penanganan perkara Baiq Nuril membuat masyarakat semakin apatis dengan peradilan di Indonesia. Hal ini karena lembaga peradilan dilihat tidak mampu menghadirkan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

"Saya berharap, perkara ini dapat diurai dengan baik oleh MA. Lembaga peradilan ini harus mampu menemukan keadilan substantifnya, sehingga makna keadilan itu sendiri hidup dalam masyarakat. Tidak sekedar menagsirkan pasal per pasal dalam undang-undang," pungkasnya.

"Seolah Baiq Nuril menjadi pelaku kejahatan, padahal sejatinya dirinya adalah korban yang harus dilindungi. Yang terlihat, pengadilan hanya sebagai corong dari pasal dalam undang-undang, tanpa mengindahkan makna keadilan itu sendiri," kata Aboe Bakar.

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual kepala sekolah. Namun mantan pegawai honorer tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu harus berhadapan dengan hukum setelah rekaman pembicaraan bernada pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah beredar ke media sosial.

Pelaku penyebar, bukan dirinya melainkan pihak lain. Atas penyebaran itu Baiq melanggar didakwa melanggara Pasal 27 ayat satu UU ITE. Dalam putusan kasasi MA Baiq divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. [nes]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya