Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tegakkan Marwah Organisasi, Majelis Penyelamat IJTI Dideklarasikan

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 18:25 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Untuk menegakkan marwah organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Majelis Penyelamat IJTI disingkat MPI dideklarasikan.

"MPI bertugas mengembalikan kepemimpinan organisasi IJTI pada tujuan awal, mendukung langkah hukum yang sedang berjalan, serta menyelenggarakan Kongres Luar Biasa IJTI dalam waktu secepat-cepatnya," kata Kordinator MPI Syaefurrahman Al-Banjary, dalam keterangan tertulis, petang ini (Jumat, 16/11).

Syaefurrahman menjelaskan juga, majelis ini merupakan respons dari laporan polisi yang menyebut Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana diduga melakukan fitnah dan penggelapan keuangan organisasi.


"Sesuai dengan namanya, Majelis ini dibentuk untuk menegakkan marwah organisasi IJTI karena selama ini dinilai sudah menyimpang dari tujuan dasar organisasi, antara lain dalam mewujudkan korps Jurnalis Televisi Indonesia yang profesional, mandiri, dan mempunyai kesetiakawanan profesi," tambahnya.

Sebaliknya, sambung Syaefurrahman, terdapat bukti-bukti telah terjadi pelanggaran etik misalnya terlibat kegiatan politik praktis. Ada juga pelanggaran hukum dalam mengelola IJTI sehingga menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan para jurnalis televisi. Keprihatinan itu sampai mengeluarkan mosi tidak percaya kepada ketua umum IJTI Yadi Hendriana.

"Parahnya lagi Ketua Umum justru menjegal upaya bantuan kemanusiaan kepada jurnalis tv korban gempa di Palu. Menyebar fitnah melalui surat resmi ke berbagai pihak yang tujuannya patut diduga untuk menggagalkan aksi kemanusiaan tersebut; Menggunakan uang organisasi untuk kepentingan pribadi, serta menghindari audit keuangan organisasi. Bahkan berbagai pelanggaran ini telah dilaporkan ke Polisi di Jakarta.

"MPI akan melakukan Penyelidikan menyeluruh terhadap keuangan IJTI mulai dari Periode 2012 hingga periode berjalan, mengamankan barang bukti keuangan dan rekening bank yang digunakan untuk menerima, menyimpan, menggunakan uang organisasi atau yang didapat atas nama organisasi IJTI, dan hal lain yang dipandang perlu untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan kerjanya," demikian Syaefurrahman. [jto]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya