Berita

Haris Simamora/Dok

Hukum

HS Membunuh Boru Tulangnya, Inilah Sanksi Hukum Adat Batak

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 13:45 WIB | LAPORAN:

Haris Simamora, pelaku pembunuhan Gaban Diperum Nainggolan sekeluarga masih memiliki kekerabatan dengan salah seorang korban, merujuk keterangan dari kepolisian.

"Kalau yang saya baca pembunuh itu anak namboru (saudara perempuan ayah)-nya istri korban. Jadi pembunuh itu membunuh boru tulangnya," tutur tokoh adat Batak, C.F. Sijabat kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 16/11).  

Dalam kasus ini, papar Sijabat, ada tiga hubungan darah yang dibunuh si pelaku, yakni keponakan (dua anak), sepupu (Maya Ambarita), dan abang iparnya (Gaban Nainggolan).


"Dalam hukum adat Batak, seorang pembunuh akan dikucilkan dan diputus tali persaudaraan, lalu akan diberi sanksi berupa bayar darah," terang pemerhati hukum adat Batak, Gugun N. Simanungkalit.

Biasanya si pembunuh bersama anggota keluarganya akan meminta maaf kepada keluarga yang dibunuh juga masyarakat. Sanksinya memberi makan atau uang pengganti setinggi-tingginya.

"Di zaman dulu, sanksinya lebih tegas. Bisa dipancung atau potong anggota badan, dikubur hidup-hidup, dan lain-lain," ulasnya.

Tapi di zaman sekarang, menurut Gugun, sanksi seperti itu tidak diterapkan lagi. Adat menyerahkan kepada negara untuk proses pidananya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya