Berita

Dara A Kesuma Nasution/Net

Nusantara

PSI Nilai Putusan MA Terhadap Nuril Maknun Janggal

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 16:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah dinilai janggal.

Nuril Maknun merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha di SMA 7 Mataram, NTB. Di awal tahun 2017 lalu dia terlibat masalah dengan kepala SMA di Mataram berinisial M.

Kasus bermula saat M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.


Seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Tetapi kepala sekolah yang saat ini telah dipindahkan justru melaporkan Ibu Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE.

“Keputusan MA ini aneh dan menzalimi perempuan. Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi?” jelas Jurubicara PSI, Dara A Kesuma Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11).

Pernyataan Dara itu menanggapi putusan MA yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Bagi caleg PSI Dapil Sumatera Utara III ini, putusan MA tersebut janggal. Sebab, Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut.

“Ada kejanggalan dari sangkaan kepada Ibu Nuril. UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban,” jelasnya.

Nuril sebenarnya sudah dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Juli lalu. Namun, jaksa penuntut umum mengupayakan kasasi yang kemudian berbuah putusan MA dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

“Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Tentu harus melihat konteks perkara. Di mana hati nurani? Coba bayangkan kalau itu terjadi pada ibu atau saudara perempuan kita,” tukasnya. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya