Berita

terpidana (tengah) RMOLSumsel

Nusantara

17 Tahun Buron, Mantan Camat Ini Akhirnya Tertangkap

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 12:57 WIB

Drs. SM, mantan camat Muaradua Kisram, akhirnya tak bisa lagi berkelit. Pelarian terpidana kasus korupsi itu berakhir. Ia berhasil ditangkap setelah 17 tahun buron.

SM ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/11).

Pada tahun 2001, SM dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja karena terbukti melakukan korupsi. Tetapi, SM yang saat proses hukum itu berjalan tidak ditahan, menghilang, sehingga vonis itu tidak bisa dieksekusi.


Kepala Kejari OKU Bayu Pramesti SH melalui Kasi Intel Abunawas SH didampingi Kasi Pidsus Rionov Oktana Sembiring  SH mengatakan, mereka sudah lama mengintai terpidana.  Puncaknya, Selasa (13/11) sekitar pukul 16.30 WIB,  tim mendatangi rumah terpidana Jl Taqwa, Sungai Selincah,  Kecamatan Kalidoni, Palembang.  

"Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Langsung kami bawa ke Kejati untuk diperiksa selanjutnya pemeriksaan kesehatan lalu menjalani hukuman di Lapas Pakjo," ujar Abunawas seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumsel.

Meski sudah 17 tahun,  lanjut Abunawas,  tidak membuat kasus ini dihentikan.  Apalagi kasusnya adalah masalah korupsi dan yang bersangkutan sudah divonis majelis hakim.

"Sekarang yang bersangkutan ditahan dan menjalani hukuman penjara. Tidak ada istilah hangus. Apalagi yang bersangkutan sudah divonis," tambah Abunawas.

Kenapa baru sekarang?  Mengapa tidak ditahan dari dulu sewaktu proses hukum?  Dikatakan Abunawas,  berkemungkinan waktu menjalani proses hukum yang bersangkutan ditangguhkan alias tidak ditahan. Namun proses hukum tetap jalan.

"Setelah divonis yang bersangkutan harus menjalani hukuman," imbuhnya.

Kasus korupsi itu sendiri terjadi pada 1999, waktu SM menjabat sebagai Camat Muaradua Kisam (masih masuk Kabupaten OKU). Desa di lingkungan kecamatan Muaradua Kisam pada 1998 mendapat dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp 10 juta per desa. Jumlah desa yang dapat JPS 39 desa.  Nah, saat proses pencairan masing masing desa mengalami pemotongan berkisar Rp 300.000 hingga Rp  600.000 oleh SM melalui stafnya.

"Kasusnya diproses hingga vonis. Memang yang bersangkutan sempat mengajukan grasi tapi ditolak oleh presiden," tutup Abunawas, sembari menambahkan sewaktu peristiwa SM tinggal di Dusun Baturaja,  Kecamatan Baturaja Timur,  OKU. [yls]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya